Viral Buruh Digaji Rp1000 per Bulan
Kasus Buruh Tekstil di Karanganyar Dapat Upah Rp 1 Ribu, Disdagperinaker: Sudah Dilakukan Mediasi
Kabid Ketenagakerjaan Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar Ibrahim mengatakan saat mediasi berlangsung dihadiri serikat buruh dan pihak perusahaan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Permasalahan buruh tekstil di Kabupaten Karanganyar hanya diberi upah Rp 1 per bulan sudah pernah dimediasi ke Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar.
Namun hasil mediasi membuat buruh tidak puas dan kemudian mengajukan gugatan pengadilan hubungan industrial di Semarang, dimana sebagian sudah muncul putusan.
Baca juga: Kasus Buruh Tekstil di Karanganyar Dapat Upah Rp1000 per Bulan Pernah Dimediasi, Kini Ajukan Gugatan
Kabid Ketenagakerjaan Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar Ibrahim mengatakan saat mediasi berlangsung dihadiri serikat buruh dan pihak perusahaan.
"Waktu itu mediasi dihadiri HRD perusahaan dan serikat buruh yang mewakili para buruh," kata Ibrahim, Kamis (8/5/2025).
Ibrahim mengatakan dalam mediasi tersebut, pihak HRD menjelaskan kondisi perusahaan saat itu.
Ia menjelaskan pihak perusahaan mengaku dalam kondisi sulit sehingga sempat memberikan upah ke buruh hanya 25 persen dari gaji pokok.
"Semenjak kondisi perusahaan mulai goyah itu kan diadakan kesepakatan bersama antara pihak serikat pekerja yang mewakili buruh dengan pihak perusahaan sepakat dengan no work, no pay, " kata dia.

Baca juga: Bukan Gaji, Uang Rp 1000 per Bulan yang Diterima Buruh di Karanganyar Itu Upah, Terapkan Sistem Ini
Ia mengatakan, uang Rp 1000 yang diterima buruh itu bukan merupakan upah melainkan dampak dari No Work No Pay.
Mendengar hasil anjuran mediasi, sehingga buruh menolak dan membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industria (PHI).
"Proses mediasi kita tuangkan dalam bentuk anjuran yang diserahkan kepada kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pihak buruh. Nah, nanti dari kedua belah pihak memberikan jawaban apakah menerima atau menolak anjuran itu, dan para buruh menolak itu dan membawa kasus ini ke jalur hukum," kata dia.
"Kewenangan kami hanya terbatas pada mediasi antara dua pihak," pungkas dia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.