Viral Buruh Digaji Rp1000 per Bulan
Kasus Buruh Tekstil di Karanganyar Dapat Upah Rp1000 per Bulan Pernah Dimediasi, Kini Ajukan Gugatan
Permasalahan buruh tekstil di Karanganyar hanya diberi upah Rp1000 per bulan sudah pernah dimediasi ke Dinas Perdagangan Perindustrian & Tenaga Kerja
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Permasalahan buruh tekstil di Kabupaten Karanganyar hanya diberi upah Rp1000 per bulan sudah pernah dimediasi ke Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar.
Namun hasil mediasi membuat buruh tidak membuat puas mengajukan gugatan pengadilan hubungan industrial (PHK) di Semarang dan sebagian sudah muncul putusan.
Kabid Ketenagakerjaan Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar Ibrahim mengatakan, saat mediasi berlangsung dihadiri serikat buruh dan pihak perusahaan.

"Waktu itu mediasi dihadiri HRD perusahaan dan serikat buruh yang mewakili para buruh," kata Ibrahim, Kamis (8/5/2025).
Ibrahim mengatakan dalam mediasi tersebut, pihak HRD menjelaskan kondisi perusahaan saat itu.
Ia menjelaskan pihaknya perusahaan mengaku dalam kondisi sulit sehingga sempat memberikan upah ke buruh hanya 25 persen dari gaji pokok.
Baca juga: Pabrik Tekstil di Karanganyar yang Beri Rp1000 per Bulan ke Buruhnya Masih Satu Grup dengan Sritex
"Semenjak kondisi perusahaan mulai goyah itu kan diadakan kesepakatan bersama ya antara pihak serikat pekerja dengan yang mewakili buruh dengan pihak perusahaan sepakat dengan no work, no pay, " kata dia.
Ia mengatakan, uang Rp 1000 yang diterima buruh itu bukan merupakan upah melainkan dampak dari No Work No Pay.
Mendengar hasil anjuran mediasi, sehingga buruh menolak dan membawa kasus ini ke PHI
"Proses mediasi kita tuangkan dalam bentuk anjuran yang diserahkan kepada kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pihak buruh. Nah, nanti dari kedua belah pihak memberikan jawaban apakah menerima atau menolak anjuran itu, dan para buruh menolak itu dan membawa kasus ini ke jalur hukum," kata dia.
"Kewenangan kami hanya terbatas pada mediasi antar dua pihak," pungkas dia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.