Viral Buruh Digaji Rp1000 per Bulan
Pabrik Tekstil di Karanganyar yang Beri Rp1000 per Bulan ke Buruhnya Masih Satu Grup dengan Sritex
Kabid Ketenagakerjaan Disdagperinaker Karanganyar Ibrahim mengatakan pabrik tekstil yang bersengketa dengan buruhnya itu masih satu grup dengan Sritex
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus buruh terima uang Rp 1 ribu per bulan sudah melewati mediasi, bahkan sudah ada pengajuan gugatan peradilan hubungan industrial (PHI).
Usut punya usut, perusahaan yang bersengketa dengan buruh soal uang Rp 1 ribu itu masih berhubungan dengan pabrik tekstil terbesar yang berada di Kabupaten Sukoharjo.
Kabid Ketenagakerjaan Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar Ibrahim mengatakan pabrik tekstil yang bersengketa dengan buruhnya itu masih satu grup dengan Sritex.
"Perusahaan ini masih satu grup (Sritex)," kaya Ibrahim, Kamis (8/5/2025).

Ibrahim mengatakan dalam mediasi tersebut, pihak HRD menjelaskan kondisi perusahaan saat itu.
Ia menjelaskan pihaknya perusahaan mengaku dalam kondisi sulit sehingga sempat memberikan upah ke buruh hanya 25 persen dari gaji pokok.
"Semenjak kondisi perusahaan mulai goyah itu kan diadakan kesepakatan bersama ya antara pihak serikat pekerja dengan yang mewakili buruh dengan pihak perusahaan sepakat dengan no work, no pay, " kata dia.
Baca juga: Bukan Gaji, Uang Rp 1000 per Bulan yang Diterima Buruh di Karanganyar Itu Upah, Terapkan Sistem Ini
Ia mengatakan, uang Rp 1.000 yang diterima buruh itu bukan merupakan upah melainkan dampak dari No Work No Pay.
Mendengar hasil anjuran mediasi, sehingga buruh menolak dan membawa kasus ini ke PHI
"Proses mediasi kita tuangkan dalam bentuk anjuran yang diserahkan kepada kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pihak buruh. Nah, nanti dari kedua belah pihak memberikan jawaban apakah menerima atau menolak anjuran itu, dan para buruh menolak itu dan membawa kasus ini ke jalur hukum," kata dia.
"Kewenangan kami hanya terbatas pada mediasi antar dua pihak," pungkas dia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.