Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Buruh Digaji Rp1000 per Bulan

Bukan Gaji, Uang Rp 1000 per Bulan yang Diterima Buruh di Karanganyar Itu Upah, Terapkan Sistem Ini

Uang senilai Rp 1 ribu rupiah yang diterima buruh di salah satu pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar ternyata merupakan upah bukan gaji.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Uang senilai Rp 1 ribu rupiah yang diterima buruh di salah satu pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar ternyata merupakan upah bukan gaji.

Pasalnya, perusahaan menerapkan sistem no work no pay atau tidak bekerja tidak dibayar dengan alasan kondisi pabrik sedang terpuruk.

Baca juga: Respons Menaker Yassierli soal Buruh Karanganyar Jateng Digaji Rp 1.000 per Bulan

Hal itu disampaikan Kabid Ketenagakerjaan Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar Ibrahim saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (8/5/2025).

"Dalam mediasi yang sudah digelar, seribu rupiah yang diterima buruh itu bukan gaji, dan sebelumnya ada kesepakatan no work, no pay," kata Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan hasil mediasi tersebut membuat para buruh tidak terima dan mengajukan gugatan hukum di peradilan hubungan industrial (PHI).

Dia mengatakan, permalasahan Rp 1 ribu rupiah per bulan yang diterima buruh terjadi di pabrik tekstil dan masih satu grup dengan Sritex.

Baca juga: Tak Hanya Soal Gaji Tak Layak, Buruh Tekstil di Karanganyar Juga Mengalami Intimidasi Lewat Rotasi

Sebagai informasi para buruh yang menggugat manajemen pabrik itu dan ditemani Danang, Ketua FSP KEP Karangayar Danang Sugiyanto.

Dari perkembangan gugatan, sebagian besar sudah menghasilkan putusan hakim dan memberikan hukuman perusahaan untuk memberikan hak dari para buruh.

"Setelah lepas dari anjuran mediasi itu, apakah lanjut ke gugatan atau sepakat itu bukan kewenangan kami, karena kewenangan kita terbatas," ungkap dia.

"Ini merupakan perusahaan tekstil dan masih satu grup (Sritex)," singkat dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved