Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Penipuan Koperasi di Boyolali

Awal Mula Nasabah Tergiur Program Koperasi BLN Boyolali, Terlanjur Setor Rp 150 Juta

Nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengadukan koperasi itu ke Polres Boyolali atas dugaan penipuan.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengadukan koperasi itu ke Polres Boyolali atas dugaan penipuan.

Dwi Priyatmoko, salah seorang korban setelah blak-blakkan tergiur dengan keuntungan 200 persen dalam kurun waktu 2 tahun.

Awalnya dia menerima Undangan Sosialisasi Koperasi BLN di salah satu rumah makan di Boyolali. 

Dirinya lantas tertarik untuk mengikuti skema program Sipintar dari BLN

“Jadi setor uang 100 juta kemudian akan dikembalikan 200 juta dalam waktu 24 bulan dan ditransfer ke rekening penyimpan setiap bulan," jelasnya.

DUGAAN PENIPUAN KOPERASI - Nasabah Koperasi BLN saat mendatangi Polres Boyolali, Rabu (14/5/2025). Salah satu korban usai blak-blakkan tergiur dengan keuntungan 200 persen dalam kurun waktu 2 tahun.
DUGAAN PENIPUAN KOPERASI - Nasabah Koperasi BLN saat mendatangi Polres Boyolali, Rabu (14/5/2025). Salah satu korban usai blak-blakkan tergiur dengan keuntungan 200 persen dalam kurun waktu 2 tahun. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Dia lalu mengambil kredit di sebuah bank dengan jaminan sertifikat pensiun.

"Saya ambil pinjaman dengan menggadaikan sertifikat pensiun, lalu saya setor ke BLN Rp 150 juta berharap uang bisa jadi 300 juta sesuai janji," ujarnya 

Dirinya yang baru mendapatkan 3 kali pencairan bagi hasil, pihak BLN lalu secara sepihak mengganti program dari Sipintar menjadi Sijangkung. 

Sipintar menjanjikan pengembalian dana hingga 200 persen diangsur selama 24 bulan. 

Sedang Sijangkung hanya mendapatkan bagian keuntungan 1,5 persen/ bulan.

Baca juga: Dugaan Penipuan, Nasabah Sebut Koperasi BLN Boyolali Hentikan Program Setelah 3 Kali Pencairan

Dia mengaku modalnya yang belum kembali masih sekira Rp 75 juta.

"Teman-teman nasabah lain ada yang sampai Rp 4 miliar, terus ada juga yang menanggung ganti rugi hingga Rp 14 miliar karena mengajak ikut teman lainnya masuk koperasi tersebut," pungkasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved