Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Kasmudjo di Mata Jokowi, Ilmunya tentang Kayu Berjasa dalam Membangun Perusahaan Mebel

Jokowi menceritakan mantan dosennya Kasmudjo memliki jasa besar dalam ilmu kayu hingga dia bisa mendirikan perusahaan mebel.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jokowi menceritakan soal jasa yang dimiliki dosen pembimbing akademiknya semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, Kasmudjo

Jokowi mengakui ilmu dari Kasmudjo yang membawanya bisa sukses mendirikan perusahaan mebel. 

Berdasar ilmu dari Kasmudjo dia mendirikan PT. Rakabu Sejahtera.

Mantan Presiden Jokowi menemui Kasmudjo pada Selasa (13/5/2025) di tengah polemik ijazah palsu.

Jokowi menyebut Kasmudjo pakar di bidang struktur dan sifat kayu.

“Bicara mengenai pelajaran-pelajaran dulu. Karena beliau yang memegang penuh di lab dan teori mengenai struktur dan sifat kayu,” ungkapnya saat ditemui di Ayam Goreng Kartini, Rabu (14/5/2025).

Ia mengakui Kasmudjo memang ahlinya dalam mengenali beragam struktur dan sifat kayu.

Dari ilmu yang diajarkan, Jokowi pun berhasil menyusun skripsi berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis, Pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta.

Baca juga: Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Mentok, Lanjut ke Pembuktian di Pengadilan

Skripsi ini disusun pada tahun 1985 dengan bimbingan dosen pembimbing skripsi mendiang Prof. Achmad Soemitro.

“Mengeceki kayu satu per satu. Ini kayu apa merbau, jati, mahoni, baunya seperti apa. Beliau (Kasmudjo) jagonya,” ungkap Jokowi.

Seorang advokat Komarudin ikut menyeret Kasmudjo dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Ia digugat bersama Rektor UGM yang saat ini menjabat, Ova Emilia bersama empat wakil rektor serta dekan dan kepala perpustakaan dengan tudingan perbuatan melawan hukum. Karena mendengar berita ini, Jokowi berinisiatif menemui mantan dosennya tersebut.

“Saya di sana karena membaca Pak Dosen Kasmudjo, Dekan Kehutanan, Rektor UGM digugat,” terangnya.

Ia pun menawarkan bantuan hukum untuk pria berusia 75 tahun tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved