Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Kasmudjo Tegaskan Bukan Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi di UGM: Pembimbingnya itu Prof Sumitro

Diketahui Kasmudjo merupakan mantan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

|

Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung, dan bahwa kunjungan Jokowi ke rumahnya baru-baru ini tidak membahas soal ijazah.

“Enggak ada (obrolan soal ijazah), enggak sama sekali,” tegasnya.

UGM dan PN Sleman Angkat Bicara

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan bahwa gugatan tersebut telah masuk dan kini dalam tahap pemanggilan para pihak.

Sementara itu, Sekretaris UGM Andi Sandi menyatakan pihak kampus telah menerima salinan gugatan dan tengah mempelajarinya.

“Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” kata Andi.

Dalam gugatannya, Komardin menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 69 triliun dan imateriil Rp 1.000 triliun, yang menurutnya ditujukan untuk negara.

Selain Kasmudjo, para tergugat dalam perkara ini mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.

Komardin mengklaim bahwa isu ijazah palsu Jokowi menimbulkan kegaduhan nasional yang bahkan berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah.

“Kalau ini tidak diselesaikan cepat nilai dolar terhadap Rupiah bisa 20 ribu, kalau sudah 20 ribu itu negara sudah kolaps,” ujarnya.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2025 di PN Sleman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved