Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Tukar Guling Tanah di Klaten

Polemik Tukar Guling Tanah di Teloyo Klaten Berujung Gugatan, Begini Kronologinya

Kasus tukar guling tanah ini terjadi di lahan sekitar 2.500 meter, dimana lahan tersebut digunakan menjadi Pasar Purwo Raharjo di Desa Teloyo.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Zharfan Muhana
KASUS TUKAR GULING - Warga Teloyo gugat 4 Instansi di Kabupaten Klaten, dalam kasus tukar guling tanah, Kamis (15/5/2025). Warga tersebut menuntut ganti rugi tanah pengganti dan kerugian akibat pemanfaatan lahan selama 50 tahun lebih sebesar Rp 50 miliar. 

Lebih lanjut, pihaknya akan mengikuti proses persidangan hingga selesai. 

"Tetapi pada prinsipnya, kita akan tetap mengikuti proses persidangan dari awal sampai dengan putusan nanti,” pungkasnya. 

Kasus tukar guling tanah ini terjadi di lahan sekitar 2.500 meter, dimana lahan tersebut digunakan menjadi Pasar Purwo Raharjo di Desa Teloyo.

Lokasinya berada di pinggir jalan Pakis Klaten-Daleman Sukoharjo. 

Sebelumnya, pasar tersebut bernama pasar Babadan ini telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Klaten tahun 2023.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Putusan PK keluar pada November 2022.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved