Sritex Tutup Permanen

BREAKING NEWS - 2 Bulan Belum Terima Pesangon, eks Karyawan Sritex Sukoharjo Tagih Hak Rp 338 Miliar

Mereka secara resmi menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang hingga kini belum diberikan oleh pihak perusahaan

Tayang: | Diperbarui:

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua bulan setelah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebanyak 8.475 eks karyawan akhirnya mengambil langkah hukum. 

Mereka secara resmi menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang hingga kini belum diberikan oleh pihak perusahaan.

Langkah hukum ini diambil karena belum adanya kejelasan mengenai pembayaran pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan pemotongan upah yang semestinya diterima oleh para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kuasa hukum dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, Machasin Rohman, mengatakan pihaknya telah menemui kurator PT Sritex di Solo untuk menyampaikan tuntutan para pekerja.

"Dari 8.475 eks karyawan Sritex di Sukoharjo, besaran total hak yang dituntut mencapai Rp 311 miliar untuk uang pesangon. Selain itu, ada klaim THR tahun 2025 sebesar Rp 24 miliar," ujar Machasin saat ditemui awak media di Sukoharjo, Senin (19/5/2025).

AMBIL LANGKAH HUKUM - Sebanyak 8.475 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akhirnya mengambil langkah hukum. Kuasa hukum dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, Machasin Rohman, mengatakan pihaknya telah menemui kurator PT Sritex di Solo untuk menyampaikan tuntutan para pekerja, Senin (19/5/2025).
AMBIL LANGKAH HUKUM - Sebanyak 8.475 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akhirnya mengambil langkah hukum. Kuasa hukum dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, Machasin Rohman, mengatakan pihaknya telah menemui kurator PT Sritex di Solo untuk menyampaikan tuntutan para pekerja, Senin (19/5/2025). (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Ia juga menyebutkan adanya potongan gaji karyawan pada Februari 2025 yang belum dikembalikan.

Mencakup simpanan wajib koperasi dan angsuran pinjaman senilai total Rp 994 juta. 

Tak hanya itu, pemotongan gaji yang dialokasikan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS Kesehatan juga belum disetorkan, dengan nilai mencapai Rp 779 juta.

"Itu semua sudah kami ajukan ke pihak kurator. Nantinya akan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh kurator dan diwakili oleh tim pengacara," jelasnya.

Baca juga: Pabrik Sritex Sukoharjo Beroperasi Lagi, Pesangon dan THR eks Karyawan Masih Belum Dibayarkan

Machasin menegaskan bahwa ada empat item utama yang harus segera dipenuhi oleh pihak kurator, yakni Pesangon sebesar Rp 311 miliar, THR tahun 2025 sebesar Rp 24 miliar, Potongan simpanan koperasi dan angsuran pinjaman senilai Rp 994 juta dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pensiun BPJS Kesehatan sebesar Rp 779 juta.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved