Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Tutup Permanen

Rincian Hak Senilai Rp 338 Miliar yang Jadi Tuntutan eks Karyawan Sritex Sukoharjo

8.475 eks karyawan secara resmi menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang hingga kini belum diberikan oleh pihak perusahaan.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kuasa hukum eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Machasin Rohman, mengaku sudah melakukan pertemuan dengan pihak kurator yang menangani proses kepailitan Sritex. 

Pertemuan tersebut dilakukan di Kota Solo pada Senin (19/5/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Machasin menyampaikan langsung sejumlah tuntutan atas nama 8.475 eks karyawan Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dua bulan lalu.

“Kami sudah menyerahkan tuntutan kepada kurator, agar hak-hak para pekerja yang terdampak PHK segera dipenuhi,” ujar Machasin, Senin (19/5/2025).

AMBIL LANGKAH HUKUM - Sebanyak 8.475 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akhirnya mengambil langkah hukum. Kuasa hukum dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, Machasin Rohman, mengatakan pihaknya telah menemui kurator PT Sritex di Solo untuk menyampaikan tuntutan para pekerja, Senin (19/5/2025).
AMBIL LANGKAH HUKUM - Sebanyak 8.475 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akhirnya mengambil langkah hukum. Kuasa hukum dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, Machasin Rohman, mengatakan pihaknya telah menemui kurator PT Sritex di Solo untuk menyampaikan tuntutan para pekerja, Senin (19/5/2025). (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Machasin mengatakan, ada empat tuntutan utama yang disampaikan kepada kurator, yakni Pembayaran uang pesangon sebesar Rp 311 miliar.

"Kemudian, Pembayaran THR tahun 2025 sebesar Rp 24 miliar, Pengembalian potongan gaji Februari 2025, berupa simpanan wajib koperasi dan angsuran pinjaman, senilai Rp 994 juta," terangnya. 

Selain itu, ada juga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS Kesehatan, yang dipotong dari gaji namun belum disetorkan, dengan nilai Rp 779 juta.

"Total keseluruhan tuntutan tersebut mencapai lebih dari Rp 338 miliar," terangnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Klaim Sudah Temui Kurator, Paparkan 4 Tuntutan Hak Buruh

Diberitakan, sebanyak 8.475 eks karyawan akhirnya mengambil langkah hukum. 

Mereka secara resmi menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang hingga kini belum diberikan oleh pihak perusahaan.

Langkah hukum ini diambil karena belum adanya kejelasan mengenai pembayaran pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan pemotongan upah yang semestinya diterima oleh para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved