Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto

Rincian Total Kredit Macet Sritex hingga Triliunan Rupiah, Ada 2 Pihak Bank yang Berstatus Saksi

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit

Iwan Setiawan Lukminto disebut memanfaatkan dana kredit itu untuk membayar sejumlah utang kepada pihak ketiga.

Bahkan, ia juga membelikan sejumlah aset, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah yakni Yogyakarta dan Solo.

Pemberian kredit tersebut, kata dia, sejatinya ditujukan untuk modal kerja.

Namun Iwan justru menggunakannya untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

"Kredit yang diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk saat ini macet dengan kolektibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara," ucapnya.

"Karena nilainya lebih kecil dari total nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan jaminan," sambungnya.

Pada akhirnya, PT Sritex pun dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

"Pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI ke PT Sri Rejeki Isman mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188 (Rp692 miliar) dari total nilai outstanding 3.588.650.808.028. (3,5 triliun)," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved