Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto
Rincian Total Kredit Macet Sritex hingga Triliunan Rupiah, Ada 2 Pihak Bank yang Berstatus Saksi
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Iwan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; dan Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Baca juga: Total Kredit Macet Sritex Sukoharjo, Berdasarkan Konstruksi Kasus Capai Rp 3,58 Triliun
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyebutkan, BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp 692.980.592.188.
Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170. Sementara, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57.
Angka pinjaman Rp 692 miliar ini ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Total Kredit Macet hingga Triliunan Rupiah
Pada penetapan tersangka tahap pertama, angka kerugian keuangan negara masih di kisaran miliar.
Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
Sementara, Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
Status kedua pihak bank ini masih sebatas saksi. Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.

Selewengkan Dana Pinjaman
Lebih lanjut, ia mengatakan, dana kredit dari kedua bank tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh Iwan Setiawan Lukminto yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Sritex.
Iwan Setiawan Lukminto disebut memanfaatkan dana kredit itu untuk membayar sejumlah utang kepada pihak ketiga.
Bahkan, ia juga membelikan sejumlah aset, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah yakni Yogyakarta dan Solo.
Pemberian kredit tersebut, kata dia, sejatinya ditujukan untuk modal kerja.
Namun Iwan justru menggunakannya untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
"Kredit yang diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk saat ini macet dengan kolektibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara," ucapnya.
"Karena nilainya lebih kecil dari total nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan jaminan," sambungnya.
Pada akhirnya, PT Sritex pun dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
"Pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI ke PT Sri Rejeki Isman mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188 (Rp692 miliar) dari total nilai outstanding 3.588.650.808.028. (3,5 triliun)," ungkapnya.
(*)
Peran 8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Rugikan Negara Rp 1,08 Triliun |
![]() |
---|
Sritex Tumbang karena Pailit, Kini Kejagung Usut 2 Klaster Korupsi di Tubuh Sang Raksasa Tekstil |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Sritex Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun, Begini Modus Operandinya |
![]() |
---|
Bos Sritex Sukoharjo Diperiksa Kejagung: 3 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan |
![]() |
---|
Bos Sritex Sukoharjo Simpan Uang Rp 2 Miliar di Rumah : Masih Konvensional, Takut Aplikasi Error |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.