Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto

Total Kredit Macet Sritex Sukoharjo, Berdasarkan Konstruksi Kasus Capai Rp 3,58 Triliun

Mengingat, dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.

TRIBUNSOLO.COM - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

Iwan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; dan Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.

Baca juga: Saking Tertutupnya, Sudah 5 Tahun Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Tak Bertemu Lurah Setabelan Solo

Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.

Diketahui penggunaan dana kredit itu tidak sesuai dengan akad atau perjanjian dengan pihak bank.

Mengingat, dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.

Seperti diketahui, saat ini, Iwan menjabat sebagai Komisaris Utama. Namun, pada periode tahun 2005-2022, ia menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.

Kejaksaan Agung menyebutkan, BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp 692.980.592.188.

Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170. Sementara, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57.

Angka pinjaman Rp 692 miliar ini ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran.

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.

UNGKAP KASUS SRITEX. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya kejanggalan dalam kasus pemberian kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
UNGKAP KASUS SRITEX. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya kejanggalan dalam kasus pemberian kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (Kompas.com)

Total Kredit Macet hingga Triliunan Rupiah

Pada penetapan tersangka tahap pertama, angka kerugian keuangan negara masih di kisaran miliar.

Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved