Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo

Polemik Warung Ayam Widuran, DPRD Kota Solo Minta Pemkot Ikut Dukung Perda Perlindungan Konsumen

DPRD Kota Solo mendorong Pemkot untuk ikut membuat Perda soal perlindungan konsumen.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi IV DPRD Kota Solo meminta agar Pemkot juga ikut mendukung adanya aturan soal Perda Perlindungan Konsumen. 

Ini menanggapi Warung Ayam Widuran di Solo yang menggunakan bahan nonhalal. 

Warung Ayam Widuran yang beralamat di Jalan Ir Sutami, Keprabon.

Mereka mengumumkan bahwa produk mereka mengandung bahan non halal.

Ternyata tak sedikit konsumen yang merasa tertipu atas apa yang terjadi tersebut lantaran warung yang telah berdiri sejak tahun 1973 itu baru mengumumkan adanya bahan baku non halal.

Salah satu pihak yang merasa dirugikan tak lain adalah Komisi IV DPRD Solo yang sempat menyantap kuliner yang dibeli dari warung tersebut beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkap oleh salah satu anggota komisi IV DPRD Solo dari fraksi PKS Sugeng Riyanto.

Ia menceritakan bahwa beberapa hari sebelum warung Ayam Widuran mengumumkan menggunakan bahan baku non halal di salah satu produknya.

Ia dan rekan-rekan sempat mengunjungi warung tersebut.

"Yang pertama saya perlu sampaikan bahwa saya termasuk korban dan juga Komisi IV. Jadi sekitar dua pekan lalu seusai sidak ada teman kami usul makan siang di warung itu, dan kita tahunya itu halal. Sehingga kesana dibungkus dan dibawa, terus selang beberapa hari muncul informasi itu. Jadi saya secara pribadi maupun komisi IV DPRD Solo merasa dirugikan karena pihak penjual tidak memberikan informasi yang memadahi tentang produknya non halal," ungkap Sugeng saat dihubungi, Minggu (25/5/2025).

Baca juga: Viral Ayam Goreng Widuran Solo Pakai Minyak Babi, Karyawan Sebut Pelanggan Kebanyakan Non Muslim

Alih-alih saling menyalahkan, Sugeng lebih memilih untuk menyarankan kepada rekan di DPRD untuk menjadikan polemik warung ayam Widuran ini jadi momentum kembali menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan makanan non halal.

"Ini menjadi momentum yang baik untuk DPRD Solo dalam hal ini memberikan kepedulian dengan memproduksi atau membuat Perda tentang jaminan produk halal maupun perlindungan konsumen. Ya di antara dua itu," lanjut Sugeng.

"Maksudnya adalah ada sangat banyak konsumen di Solo yang mereka muslim dan karena case seperti ini akhirnya tertipu. Tidak ada informasi yang memadai, seperti yang waktu kami ke sana, yang memesan dan membayar makanan itu pakai Jilbab. Artinya kalau pihak penjual memiliki itikad baik harusnya memberikan informasi," urai Sugeng.

Disinggung terkait langkah pemerintah kota (Pemkot) Solo dalam hal menangani polemik seperti ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved