Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan Maut di Tawangmangu

Sopir Isuzu Elf Maut Tawangmangu Karanganyar Rasakan Kejanggalan dalam Perjalanan, tapi Nekat Jalan

Sopir Isuzu Elf maut merasakan kejanggalan pada mobilnya. Namun, dia tetap melanjutkan perjalanan.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
JADI TERSANGKA - Sopir mobil Isuzu Elf Heri Purwanto (40) warga Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, yang ditetapkan menjadi tersangka atas kecelakaan tunggal di jalur lama Tawangmangu-Magetan, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, di Mapolres Karanganyar, Senin (26/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kecelakaan maut di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Senin (26/5/2025) lalu masih diselidiki polisi. 

Sopir Isuzu Elf bernomor polisi S-7338-AA asal Kabupaten Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia adalah Heri Purwanto (40).

Kecelakaan itu menewaskan lima penumpang.

Heri mengaku mengemudi di jalur tersebut karena mengikuti panduan dari Google Maps.

Hal itu disampaikan Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, kepada awak media, Senin sore.

“Tersangka melewati jalur itu karena mengikuti arah dari Google Maps. Padahal, seharusnya kendaraan umum disarankan melalui jalur baru,” ujar Mardiyanto.

Selain itu, menurut Mardiyanto, tersangka sempat merasakan adanya kejanggalan pada mobil yang dikemudikannya di tengah perjalanan.

Baca juga: Alasan Polisi Jadikan Sopir Isuzu Elf Tersangka Kecelakaan di Karanganyar, Nekat Jalan Meski Janggal

Namun, ia tidak menepi untuk memeriksa kondisi kendaraan.

“Pada saat berangkat, kondisi mobil masih bagus. Namun di tengah perjalanan, tersangka merasakan ada kejanggalan. Bukannya berhenti dan memeriksa, justru tetap melanjutkan perjalanan hingga kecelakaan terjadi,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

“Kini tersangka kami amankan dan tahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Mardiyanto. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved