Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pegawai Curi Barang Tempat Kerja di Solo

Nekat, 2 Karyawan Perusahaan di Mojosongo Solo Maling Barang Saat Siang Bolong Gunakan Mobil Kantor

Aksi pencurian yang dilakukan oleh Andrean Batistuta (21) dan Muzaimy Yahya Amudi (39) tersebut dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) lalu.

Tribun Solo / Istimewa
DIAMANKAN POLISI. Dua karyawan perusahaan di Mojosongo diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo usai nekat maling barang-barang milik kantor tempat mereka bekerja, Rabu (28/5/2025). Aksi pencurian yang dilakukan oleh Andrean Batistuta (21) dan Muzaimy Yahya Amudi (39) tersebut dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua orang pegawai salah satu distributor perlengkapan rumah tangga yang berlokasi di Kelurahan Mojosongo, Solo nekat menggasak barang di tempat mereka berkerja.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh Andrean Batistuta (21) dan Muzaimy Yahya Amudi (39) tersebut dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) lalu.

Baca juga: Bikin Resah, Pengamen di Lampu Merah Mojosongo Boyolali Diamankan Polisi

Para pelaku bisa menggasak sejumlah barang dari gudang penyimpanan di tempat mereka bekerja lantaran keduanya bertugas sebagai operator gudang.

Saking nekatnya, kedua pelaku bahkan sampai menggunakan kendaraan truk milik perusahaan untuk membawa kabur hasil curian di siang bolong saat masih banyak pekerja lain yang awalnya tak mencurigai gerak-gerik mereka.

Hal itu diungkap oleh Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo melalui Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo Ipda Irham Al Firqri yang mengatakan bahwa awalnya tidak ada kecurigaan yang timbul dari pihak perusahaan meski kedua pelaku telah berhasil menggasak 11 karton pengharum ruangan.

"Dia tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan setelah kejadian. Bahkan, Yahya masih masuk kerja seperti biasanya seolah-olah tidak terjadi apa-apa,," ungkap Irham, Kamis (29/5/2025).

Lebih lanjut, aksi pencurian tersebut dikatakan oleh Irham bisa terbongkar setelah pihak perusahaan menemukan ketidaksesuaian stok barang yang tersimpan di gudang.

Berdasar kecurigaan tersebut, pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan menyeluruh termasuk distribusi dan pengiriman barang dari gudang.

Atas temuan tersebut pihak perusahaan melaporkan aksi nekat kedua karyawannya itu ke pihak kepolisian. Dan pada Rabu (28/5/2025) pagi, keduanya berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Andrean diamankan petugas saat tengah berada di rumah rekannya pada Rabu dini hari. Sementara Yahya ditangkap saat tengah bekerja seperti biasanya pada Rabu pagi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, terlihat bahwa ada aktivitas pengiriman yang tidak sesuai dengan jadwal resmi perusahaan, tepatnya pada 10 Mei pukul 13.00 WIB. Pengiriman ini dilakukan oleh kedua pelaku menggunakan mobil boks perusahaan," tambah Irham.

DIAMANKAN POLISI. Dua karyawan perusahaan di Mojosongo diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo usai nekat maling barang-barang milik kantor tempat mereka bekerja, Rabu (28/5/2025). Aksi pencurian yang dilakukan oleh Andrean Batistuta (21) dan Muzaimy Yahya Amudi (39) tersebut dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) lalu.
DIAMANKAN POLISI. Dua karyawan perusahaan di Mojosongo diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo usai nekat maling barang-barang milik kantor tempat mereka bekerja, Rabu (28/5/2025). Aksi pencurian yang dilakukan oleh Andrean Batistuta (21) dan Muzaimy Yahya Amudi (39) tersebut dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) lalu. (Tribun Solo / Istimewa)

Baca juga: Jelang Berakhirnya Pemberangkatan, 55 Jemaah Haji Embarkasi Solo Tertunda Keberangkatannya

Barang hasil curian tersebut dikatakan Irham telah dijual oleh pelaku dengan cara diecer ke sejumlah toko. Bahkan 7 dari 11 karton pengharum ruangan telah laku terjual dengan nominal Rp 3,7 juta.

"Barang curian dijual dengan cara ecer ke sejumlah toko-toko kecil. Masih kita telusuri ke mana sisa empat karton lainnya dan apakah sudah laku atau masih disimpan oleh pelaku," kata Irham.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku nekat melancarkan aksi pencurian tersebut lantaran terdesak faktor ekonomi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved