Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pegawai Curi Barang Tempat Kerja di Solo

Nekat, 2 Karyawan Perusahaan di Mojosongo Solo Maling Barang Saat Siang Bolong Gunakan Mobil Kantor

Aksi pencurian yang dilakukan oleh Andrean Batistuta (21) dan Muzaimy Yahya Amudi (39) tersebut dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) lalu.

Tribun Solo / Istimewa
DIAMANKAN POLISI. Dua karyawan perusahaan di Mojosongo diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo usai nekat maling barang-barang milik kantor tempat mereka bekerja, Rabu (28/5/2025). Aksi pencurian yang dilakukan oleh Andrean Batistuta (21) dan Muzaimy Yahya Amudi (39) tersebut dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) lalu. 

Namun Irham menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami apakah ada kemungkinan motif lain atau keterlibatan pihak ketiga dalam peristiwa tersebut.

"Alasan yang mereka sampaikan sementara karena kebutuhan ekonomi, tetapi kami masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa latar belakang keuangan dan hubungan mereka dengan pihak lain," imbuhnya.

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan rekaman CCTV dan beberapa karton barang curian yang belum sempat dijual.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved