Pegawai Curi Barang Tempat Kerja di Solo
Nekat, 2 Karyawan Perusahaan di Mojosongo Solo Maling Barang Saat Siang Bolong Gunakan Mobil Kantor
Aksi pencurian yang dilakukan oleh Andrean Batistuta (21) dan Muzaimy Yahya Amudi (39) tersebut dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) lalu.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Tribun Solo / Istimewa
DIAMANKAN POLISI. Dua karyawan perusahaan di Mojosongo diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo usai nekat maling barang-barang milik kantor tempat mereka bekerja, Rabu (28/5/2025). Aksi pencurian yang dilakukan oleh Andrean Batistuta (21) dan Muzaimy Yahya Amudi (39) tersebut dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) lalu.
Namun Irham menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami apakah ada kemungkinan motif lain atau keterlibatan pihak ketiga dalam peristiwa tersebut.
"Alasan yang mereka sampaikan sementara karena kebutuhan ekonomi, tetapi kami masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa latar belakang keuangan dan hubungan mereka dengan pihak lain," imbuhnya.
Sebagai barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan rekaman CCTV dan beberapa karton barang curian yang belum sempat dijual.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pegawai Curi Barang Tempat Kerja di Solo
Nasib Pilu Korban Tragedi Jatuh dari Atap 8 Meter di Solo, Usia 85 Tahun Masih Jadi Kuli Bangunan |
![]() |
---|
Jokowi di Solo Mengaku Ijazah Aslinya Disita Polisi, Pakar Hukum Pidana : Publik Berhak Melihat |
![]() |
---|
Kwarcab Boyolali Sayangkan Aksi Guru Duduk saat Upacara Hari Pramuka, Bahkan Ada yang Asyik Selfie |
![]() |
---|
Nenek Endang Tak Tahu Ada Mediasi Kekeluargaan Sebelum Dilaporkan Polisi: Cuma Tahu di Polda Jateng |
![]() |
---|
Detik-detik Kecelakaan 3 Motor di Tegalgede Karanganyar, Satu Pembonceng Motor Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.