Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Karanganyar

Peredaran Tembakau Gorila, Dua Pemuda Tasikmadu Karanganyar Dibekuk, Dapat Barang dari Instagram

Dua pemuda asal Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika tembakau sintetis

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Istimewa
BARANG BUKTI NARKOBA - Barang bukti berupa tembakau gorila. Dua warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar diamankan polisi akibat kasus narkoba di wilayah Kabupaten Karanganyar, Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Dua pemuda asal Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/5/2025) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS. Kasi Humas Iptu Mulyadi mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing berinisial FR (20) dan JAP (21).

“FR merupakan warga Nglano Wetan, Desa Ngijo, dan JAP warga Titang, Desa Pandean,” ujar Mulyadi, Minggu (1/6/2025).

Menurut Mulyadi, keduanya ditangkap di rumah masing-masing berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan bahwa FR sering memakai tembakau sintetis, juga dikenal sebagai tembakau gorila.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa tersangka FR sering menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila,” jelas Mulyadi.

KASUS NARKOBA KARANGANYAR - Kolase tersangka peredaran narkoba jenis tembakau sintentis atau tembakau gorila beserta barang buktinya yang diamankan di Mapolres Karanganyar. Dua warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar diamankan polisi di wilayah Kabupaten Karanganyar, Selasa (27/5/2025).
KASUS NARKOBA KARANGANYAR - Kolase tersangka peredaran narkoba jenis tembakau sintentis atau tembakau gorila beserta barang buktinya yang diamankan di Mapolres Karanganyar. Dua warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar diamankan polisi di wilayah Kabupaten Karanganyar, Selasa (27/5/2025). (Tribun Solo / Istimewa)

Pengembangan dari penangkapan FR mengarah ke JAP.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap JAP pada hari yang sama dan menemukan 54 gram irisan tembakau yang diduga mengandung zat narkotika di kediamannya.

“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap FR di rumahnya, dan rumah FR digeledah,” terang Mulyadi.

Dari hasil penggeledahan rumah FR, polisi menemukan satu klip plastik berperekat yang berisi irisan daun kering.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa paket klip berperekat yang berisi irisan daun yang diduga sebagai tembakau sintetis, yang selanjutnya dikembangkan asal paket tembakau tersebut diperoleh dari tersangka JAP.

Mulyadi juga menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa tembakau sintetis itu awalnya diperoleh bukan dalam bentuk tembakau, melainkan berupa cairan yang mengandung zat narkotika.

Cairan tersebut disemprotkan ke tembakau biasa untuk dikonsumsi.

Tersangka memperoleh tembakau sintetis bukan dalam bentuk tembakau sintetis namun dalam bentuk cairan yang mengandung narkotika yang digunakan untuk menyemprot tembakau biasa.

Cairan tersebut diperoleh melalui akun Instagram ‘Celonia’ seharga Rp 450 ribu.

Baca juga: Jaringan Narkoba di Sukoharjo Terungkap, 6 Orang Ini Diciduk Gegara Sering Edarkan Sabu di Solo Raya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 114 Ayat (1) dan pasal subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah melalui Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dua tersangka itu kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved