Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Karanganyar

Pengedar Narkoba Ganja dan Tembakau Sintetis di Karanganyar Dibekuk, Ngaku Beli Lewat Media Sosial

Kedua tersangka merupakan seorang bandar sekaligus pengedar narkoba jenis Ganja dan Tembakau Gorila.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
EDARKAN NARKOBA - Dua pengedar narkoba jenis ganja DF dan ZA diamankan Polres Karanganyar, Selasa (6/5/2025). Terbongkarnya peredaran ganja dan tembakau sinte berawal dari pelaku menjual barang tersebut melalui media sosial. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dua warga Kabupaten Karanganyar dibekuk polisi di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar.

Pasalnya mereka kedapatan mengedarkan narkoba berupa ganja dan tembakau sintentis atau sinte di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Kasatnarkoba AKP Supran Yogatama mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan identitas kedua pelaku yaitu Dandi Fahrizal alias Dandi (19) dan Zainul Abidin alias Abid (25) pada 1 Mei 2025.

Masing-masing Dandi pukul 14.00 WIB, dan Zainul pukul 18.00 WIB.

"Masing-masing tersangka DF merupakan warga Desa Ngemplak, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar dan ZA warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar," kata Supran, Selasa (6/5/2025).

Supran mengatakan kedua tersangka merupakan seorang bandar sekaligus pengedar narkoba jenis Ganja dan Tembakau Gorila.

Ia mengatakan tersangka Dandi ditangkap di rumahnya.

Sedangkan tersangka Zainul Abidin diamankan di kios Terminal Batu Jamus tepatnya di Desa Mojodoyong, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.

"Kami mengamankan 736,55 gram ganja kering, dan 11,78 gram tembakau gorila atau tembakau sinte," kata dia.

Dua pengedar narkoba jenis ganja DF dan ZA
EDARKAN NARKOBA - Dua pengedar narkoba jenis ganja DF dan ZA diamankan Polres Karanganyar, Selasa (6/5/2025). Terbongkarnya peredaran ganja dan tembakau sinte berawal dari pelaku menjual barang tersebut melalui media sosial.

Ia mengatakan terbongkarnya peredaran ganja dan tembakau sinte berawal dari pelaku menjual barang tersebut melalui media sosial.

Ia mengatakan, kedua tersangka membeli barang tersebut melalui akun media sosial instagram.

"Menurut pengakuan tersangka DF, tembakau sintetis di dapatkan dari akun IG "Crazy Mouse 88" dengan harga Rp 900 ribu dengan mendapatkan 10 R dan akun IG "The Bonsai 88" dengan harga Rp 550 ribu dengan berat 0,5 gram dan 20 butir psikotropika jenis Alprazolam dari Aditya warga Solo," kata Supran.

"Dari pengakuan tersangka ZA, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari akun IG Meteor dengan harga Rp 950 ribu, sedangkan untuk narkotika jenis ganja kering di dapatkan dari Donok warga Jambi dengan harga Rp 5 juta  dan mendapatkan 1 (satu) Kilogram," kata dia.

Baca juga: Lakukan Transaksi Ganja, 2 Orang Diciduk Polisi di Kamar Kos Ngringo Jaten Karanganyar

Selanjutnya terhadap kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Karanganyar untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved