Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Karanganyar

Nekat Jajan Narkoba dari DPO di Lingkar Selatan Lalung Karanganyar, Pria Wonogiri Berakhir di Sel

Warga Kabupaten Wonogiri, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan mengambil paket barang narkoba, di Kabupaten Karanganyar

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
dok TribunSolo.com
DIBEKUK - Ilustrasi seorang pengguna narkoba dibekuk. Warga Kabupaten Wonogiri, harus berurusan dengan Polres Karanganyar. Pasalnya, pemuda itu kedapatan mengambil paket barang narkoba, di Kabupaten Karanganyar, Minggu (10/8/2025) malam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Warga Kabupaten Wonogiri, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan mengambil paket barang narkoba, di Kabupaten Karanganyar, Minggu (10/8/2025) malam.

Kasi Humas Iptu Mulyadi mengatakan tersangka berinisial SBA alias Paicong, warga Kabupaten Wonogiri diamankan di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Lalung atau lebih tepatnya, Kelurahan Lalung, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar sekira pukul 21.30 WIB.

"Tersangka diamankan petugas setelah kedapatan mengambil paket sabu yang diduga baru dibelinya dari seseorang berstatus DPO (daftar pencarian orang)," kata Mulyadi, Selasa (12/8/2025).

NARKOBA - Ilustrasi barang bukti narkoba. Warga Kabupaten Wonogiri, harus berurusan dengan Polres Karanganyar. Pasalnya, pemuda itu kedapatan mengambil paket barang narkoba, di Kabupaten Karanganyar, Minggu (10/8/2025) malam.
NARKOBA - Ilustrasi barang bukti narkoba. Warga Kabupaten Wonogiri, harus berurusan dengan Polres Karanganyar. Pasalnya, pemuda itu kedapatan mengambil paket barang narkoba, di Kabupaten Karanganyar, Minggu (10/8/2025) malam. (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Mulyadi mengatakan dari penangkapan tersangka, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu .

Dia menuturkan, isi dari plastik klip itu berisi berat 0,80 gram.

Paket itu disembunyikan dalam bungkus rokok.

"Selain itu, kami mengamankan satu unit telepon genggam, dan sepeda motor Honda Vario yang dinaiki tersangka beserta kelengkapannya," kata dia.

Ia mengatakan setelah mengamankan tersangka, kemudian dilanjutkan interogasi.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk memburu pemasok yang masih buron. 

Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp 800 ribu dari seorang pemasok yang disimpan dengan nama “karyawantuhan” di ponselnya," kata dia.

"Tersangka baru membayar Rp 450 ribu dan berencana mengonsumsi barang haram tersebut sendiri," kata dia.

Baca juga: Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 1 Kg Sabu Terungkap, Berawal dari Penangkapan di Sukoharjo

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang telah mengungkap kasus ini. 

Ia menyebut, langkah Satresnarkoba itu merupakan komitmen polisi memberantas Narkoba di Kabupaten Karanganyar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved