Kasus Narkoba di Karanganyar
2 Pemuda Karanganyar Diamankan Polisi karena Edarkan Tembakau Gorila, Dapat Melalui Akun Instagram
Dua warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar diamankan polisi di wilayah Kabupaten Karanganyar, Selasa (27/5/2025).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dua warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar diamankan polisi di wilayah Kabupaten Karanganyar, Selasa (27/5/2025).
Dua orang itu diamankan karena terjaring kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintentis dengan berat lebih kurang 1,14 gram, oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar.
Baca juga: Klarifikasi Polda Kalsel soal Polisi Positif Narkoba Dihukum Shalat, Pastikan Diproses Hukum
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS. Kasi Humas Iptu Mulyadi, mengatakan identitas dua tersangka yaitu FR (20) dan JAP (21).
"FR merupakan warga Nglano Wetan, Desa Ngijo, dan JAP warga Titang, Desa Pandean," kata Mulyadi, Minggu (1/6/2025).
Mulyadi mengatakan kedua tersangka diamankann atau ditangkap di alamat rumah masing-masing .
Lanjut PS Kasi Humas, Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa tersangka FR sering menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorlia.
Kemudian, Mulyadi menambahkan, dari pengembangan tersangka FR dan penyelidikan satresnarkoba, dihari yang sama berhasil menangkap JAP dan mengamankan 54 gram irisan daun tembakau dirumah
"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap FR di rumahnya, dan rumah FR digeledah," ungkap dia.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa paket klip berperekat yang berisi irisan daun yang diduga sebagai tembakau sintetis, yang selanjutnya dikembangkan asal paket tembakau tersebut diperoleh dari tersangka JAP," ujar dia.

Baca juga: Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 1 Kg Sabu Terungkap, Berawal dari Penangkapan di Sukoharjo
Dia mengatakan berdasarkan hasil interogasi, tersangka memperoleh tembakau sintetis bukan dalam bentuk tembakau sintetis namun dalam bentuk cairan yang mengandung narkotika yang digunakan untuk menyemprot tembakau biasa.
Ia mengatakan cairan tersebut diperoleh melalui akun Instagram “Celonia” seharga Rp 450 ribu
Dia mengatakan para tersangka dijerat pasal Primer Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dua tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap dia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.