Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Arisan dan Investasi Bodong di Solo Raya

Vonis Wanita Klaten yang Tipu Puluhan Orang Bermodus Arisan Bodong Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Wanita bernama Putri Aquena itu divonis penjara 2 tahun 6 bulan, yang diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu pidana 3 tahun penjara

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
SIDANG VONIS - Sidang vonis atas terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aquena, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (27/5/2025). Putri Aquena diputus bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan berkedok Arisan dan Investasi Bodong di Solo Raya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sidang terdakwa kasus penipuan dan penggelapan berkedok Arisan dan Investasi Bodong yang dilakukan oleh wanita asal Klaten bernama Putri Santi Astuti alias Putri Aquena di Solo Raya memasuki masa vonis.

Hakim hanya menyatakan terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aquena terbukti bersalah atas kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan online oleh korban bernama Nur Laili alias Lala (40) dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Vonis itu diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana 3 tahun penjara.

Humas PN Karanganyar Bima Adi Wibowo mengatakan putusan majelis hakim yang diputuskan berdasarkan hasil sidang-sidang sebelumnya dari terdakwa Putri Santi Astuti di PN Karanganyar.

SIDANG VONIS - Sidang vonis atas terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aquena, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (27/5/2025). Putri Aquena diputus bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan berkedok Arisan dan Investasi Bodong di Solo Raya.
SIDANG VONIS - Sidang vonis atas terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aquena, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (27/5/2025). Putri Aquena diputus bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan berkedok Arisan dan Investasi Bodong di Solo Raya. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

"Putusan terhadap Terdakwa Putri dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, memang dakwaan ada dua poin yaitu Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penggelapan, namun dalam keberjalanan persidangan terdakwa putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata Bima, Selasa (27/5/2025).

Bima mengatakan majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri dikeluarkan putusan itu.

Ia menyebut, ada yang memberatkan dan meringankan terdakwa yang menjadi dasar putusan hakim.

Baca juga: Modus Wanita Klaten Lakukan Penipuan Arisan Fiktif di Soloraya, Buat Korban Percaya Lewat Keuntungan

Salah satunya, tidak ada bukti uang dan hanya bukti-bukti seperti surat print out, handphone, flashdisk.

"Tidak ada pengembalian, hanya ada bukti-bukti penipuan, tidak ada tindak pidana penggelapan, terdakwa dan JPU menerima putusan hakim, namun kami tetap memberikan waktu 7 hari kepada dua pihak untuk berubah pikiran," ungkap dia.

"Mereka bisa saja melaporkan maupun mengajukan gugatan ke terdakwa, itu hak mereka," kata dia.

Baca juga: 7 Korban di Solo Terperdaya Arisan Bodong Rp100 Jutaan dan Investasi Kayu dari Wanita Klaten

Kuasa hukum terdakwa Wisnu Anggoro Adi Surya mengatakan vonis putusan hakim yang diberikan kliennya lebih rendah dari tuntutan JPU.

Ia mengatakan dalam putusan kliennya divonis 2 tahun 6 bulan, sedangkan tuntutan jaksa 3 tahun penjara.

"Saya menanggapi terkait putusan itu perkara yang sedang di sidangkan hari ini lebih bisa mendalami terkait peristiwa hukum antara nur Laili dengan terdakwa. Jadi peristiwa hukum tidak bisa dipisah-pisahkan. Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut dan terdakwa menerima ya sudah," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved