Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Dana Desa Sukoharjo

56 Dokumen Pencairan Dana Desa Godog Sukoharjo Jadi Barang Bukti, Eks Kades Ditahan di Rutan Solo 

Mantan Kepala Desa Godog kini resmi tersangka, dia sudah ditahan di rutan Solo. Ada 56 dokumen yang diamankan.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Mantan Kepala Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Agus Adi Setiawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (4/6/2025).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo setelah melalui proses penyidikan mendalam. 

Dalam penyidikan tersebut, kejaksaan telah memeriksa 20 orang saksi dan mengamankan 56 item barang bukti, berupa dokumen pencairan Dana Desa Godog.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, termasuk keterangan 20 saksi dan 56 dokumen terkait pencairan Dana Desa di Desa Godog,” ujar Tjut Zelvira, Rabu (4/6/2025).

Agus Adi Setiawan diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat sebagai kepala desa dengan memanipulasi proses pencairan dana desa dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar: Ada Tersangka Diperiksa di Rutan Padang

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp406.643 Juta.

"AAS langsung ditahan di Rutan Kota Solo pada hari yang sama untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses hukum," katanya.

Kasus ini sempat memicu gejolak di masyarakat. 

Pada 10 Januari 2025, warga Desa Godog mendatangi balai desa menuntut transparansi dan akuntabilitas terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2024 yang berjumlah Rp380,95 juta. 

Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, terutama dalam pembangunan infrastruktur desa.

Protes warga itu pun bukan yang pertama. 

Pada tahun 2023, AAS juga terlibat dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp559,082 juta. 

Saat itu, ia sempat menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan dana dan bersedia mundur jika gagal memenuhi komitmen tersebut. 

Namun, janji itu tak ditepati, dan dugaan korupsi kembali terulang tahun berikutnya.

Desakan warga agar AAS mundur dari jabatannya akhirnya mendapat perhatian dari Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang turun langsung melakukan audiensi. 

Dalam pertemuan tersebut, AAS diminta secara resmi menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan kepala desa. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved