Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Dana Desa Sukoharjo

Penampakan Rumah eks Kades Godog Sukoharjo Setelah Penetapan Status Tersangka, Sepi dan Tertutup

Penetapan Agus Adi Setiawan sebagai tersangka dilakukan setelah Kejari Sukoharjo menemukan cukup bukti dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
RUMAH EKS KADES - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, suasana kediaman mantan Kepala Desa Godog, Agus Adi Setiawan, tampak sepi dan tertutup, Rabu (4/6/2025). Pagar rumah tertutup rapat, dan tidak tampak satu pun anggota keluarga atau kerabat yang keluar dari dalam rumah. 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, suasana kediaman mantan Kepala Desa Godog, Agus Adi Setiawan, tampak sepi dan tertutup, Rabu (4/6/2025).

Pantauan TribunSolo.com, rumah dengan nuansa warna orange menunjukkan tidak ada aktivitas di dalam rumah yang berada di wilayah Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo tersebut. 

Pagar rumah tertutup rapat, dan tidak tampak satupun anggota keluarga atau kerabat yang keluar dari dalam rumah.

Warga sekitar pun enggan berkomentar banyak. 

Sebagian dari mereka hanya membenarkan rumah tersebut merupakan milik mantan Kepala Desa Godog.

"Dari kemarin memang sudah sepi, biasanya ada orang keluar masuk," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Kamis (5/6/2025).

RUMAH EKS KADES - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, suasana kediaman mantan Kepala Desa Godog, Agus Adi Setiawan, tampak sepi dan tertutup, Rabu (4/6/2025). Pagar rumah tertutup rapat, dan tidak tampak satu pun anggota keluarga atau kerabat yang keluar dari dalam rumah.
RUMAH EKS KADES - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, suasana kediaman mantan Kepala Desa Godog, Agus Adi Setiawan, tampak sepi dan tertutup, Rabu (4/6/2025). Pagar rumah tertutup rapat, dan tidak tampak satu pun anggota keluarga atau kerabat yang keluar dari dalam rumah. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Diberitakan sebelumnya, penetapan Agus Adi Setiawan sebagai tersangka dilakukan setelah Kejari Sukoharjo menemukan cukup bukti dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara hingga Rp 406.643 juta. 

Baca juga: Akal Bulus eks Kades Godog Sukoharjo Tilep Dana Desa Rp 406 Juta, Minta Bendahara Desa untuk Cairkan

Menurut keterangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Agus diduga menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan bendahara desa untuk pencairan dana desa yang kemudian dikelola sendiri tanpa melalui prosedur resmi.

Agus saat ini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved