Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Dana Desa Sukoharjo

Rincian Alokasi Dana Desa yang Diselewengkan eks Kades Godog Sukoharjo, Total Rp 406 Juta

Dana tersebut merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan pendapatan asli desa (PAD)

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
PENETAPAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (4/6/2025), setelah Kejari Sukoharjo mengantongi cukup alat bukti. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengungkap besarnya kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan. 

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 406.643 Juta.

Dana tersebut merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan pendapatan asli desa (PAD) yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan dan kesejahteraan warga.

"Dana desa yang semestinya digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Godog justru disalahgunakan oleh tersangka,” ungkap Plh Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira, Rabu (4/6/2025).

Tjut memaparkan, penyalahgunaan dana tersebut terjadi dalam beberapa tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

1. APBDes Tahun 2022: kerugian sebesar Rp100 juta

2. APBDes Tahun 2023: kerugian sebesar Rp 114 juta

3. APBDes Tahun 2024: kerugian sebesar Rp 165,293 juta

4. PAD dari lelang pengelolaan tanah kas desa (2023–2024): kerugian sebesar Rp 27,350 juta

Dari total kerugian negara tersebut, Kejari Sukoharjo telah mengamankan uang pengganti sebesar Rp 380 juta.

"Tersangka telah memberikan Rp 380 Juta kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian. Namun, sisa kerugian masih belum tertutup sepenuhnya," terangnya.

PENETAPAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. 
 Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (4/6/2025), setelah Kejari Sukoharjo mengantongi cukup alat bukti.
PENETAPAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (4/6/2025), setelah Kejari Sukoharjo mengantongi cukup alat bukti. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Tjut Zelvira menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa, yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.

“Ini adalah pelanggaran serius. Dana publik tidak boleh dikelola secara pribadi dan tanpa akuntabilitas,” tegasnya.

Baca juga: Terungkapnya Kasus Korupsi Dana Desa Godog Sukoharjo, Kecurigaan Manipulasi Pencairan Anggaran

Sebelumnya, Agus Adi Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di rutan Kita Solo untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan ini dilakukan setelah Kejari Sukoharjo memeriksa 20 saksi dan mengamankan 56 dokumen sebagai barang bukti.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat Desa Godog, yang sejak awal tahun telah mendesak adanya penindakan tegas terhadap dugaan korupsi yang merugikan warga. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved