Korupsi Dana Desa Sukoharjo
Rincian Alokasi Dana Desa yang Diselewengkan eks Kades Godog Sukoharjo, Total Rp 406 Juta
Dana tersebut merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan pendapatan asli desa (PAD)
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengungkap besarnya kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 406.643 Juta.
Dana tersebut merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan pendapatan asli desa (PAD) yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan dan kesejahteraan warga.
"Dana desa yang semestinya digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Godog justru disalahgunakan oleh tersangka,” ungkap Plh Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira, Rabu (4/6/2025).
Tjut memaparkan, penyalahgunaan dana tersebut terjadi dalam beberapa tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
1. APBDes Tahun 2022: kerugian sebesar Rp100 juta
2. APBDes Tahun 2023: kerugian sebesar Rp 114 juta
3. APBDes Tahun 2024: kerugian sebesar Rp 165,293 juta
4. PAD dari lelang pengelolaan tanah kas desa (2023–2024): kerugian sebesar Rp 27,350 juta
Dari total kerugian negara tersebut, Kejari Sukoharjo telah mengamankan uang pengganti sebesar Rp 380 juta.
"Tersangka telah memberikan Rp 380 Juta kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian. Namun, sisa kerugian masih belum tertutup sepenuhnya," terangnya.

Tjut Zelvira menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa, yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.
“Ini adalah pelanggaran serius. Dana publik tidak boleh dikelola secara pribadi dan tanpa akuntabilitas,” tegasnya.
Baca juga: Terungkapnya Kasus Korupsi Dana Desa Godog Sukoharjo, Kecurigaan Manipulasi Pencairan Anggaran
Sebelumnya, Agus Adi Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di rutan Kita Solo untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan ini dilakukan setelah Kejari Sukoharjo memeriksa 20 saksi dan mengamankan 56 dokumen sebagai barang bukti.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat Desa Godog, yang sejak awal tahun telah mendesak adanya penindakan tegas terhadap dugaan korupsi yang merugikan warga.
(*)
Penampakan Rumah eks Kades Godog Sukoharjo Setelah Penetapan Status Tersangka, Sepi dan Tertutup |
![]() |
---|
Akal Bulus eks Kades Godog Sukoharjo Tilep Dana Desa Rp 406 Juta, Minta Bendahara Desa untuk Cairkan |
![]() |
---|
56 Dokumen Pencairan Dana Desa Godog Sukoharjo Jadi Barang Bukti, Eks Kades Ditahan di Rutan Solo |
![]() |
---|
Terungkapnya Kasus Korupsi Dana Desa Godog Sukoharjo, Kecurigaan Manipulasi Pencairan Anggaran |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, eks Kades Godog Sukoharjo Rugikan Negara Rp 406 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.