Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo
Di Balik Kasus Ayam Goreng Widuran Solo, Pakar Soroti Urgensi Peran Perda Perlindungan Konsumen
Kasus Ayam Goreng Widuran yang terbukti menyajikan produk nonhalal tanpa pemberitahuan jelas kepada konsumen menegaskan urgensi peran peraturan daerah
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus Ayam Goreng Widuran yang terbukti menyajikan produk non-halal tanpa pemberitahuan jelas kepada konsumen menegaskan urgensi peran peraturan daerah.
Terutama dalam mengatur standar keamanan pangan dan kehalalan produk di tingkat lokal.
Kasus ini tidak hanya mengundang reaksi keras dari masyarakat, terutama konsumen Muslim.
Tetapi juga menunjukkan adanya celah pengawasan yang perlu segera diperbaiki oleh pemerintah daerah, khususnya di Kota Solo.
“Dari sisi urgensi menurut saya perlu, karena baik dari sisi Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen membutuhkan peran aktif pemerintah daerah. Misalkan saja dari sisi pengawasan yang tidak hanya cukup dilakukan oleh pusat,” kata Dr. Dona Budi Kharisma, S.H.,M.H, Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo, Selasa (3/6/2025).

Dona memaparkan, pemerintah daerah memiliki mandat untuk membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Auditor Mahal.
Kewenangan LPH dan Auditor Halal meliputi verifikasi atau validasi, inspeksi produk, inspeksi rumah potong atau unit potong hewan dan unggas.
Termasuk inspeksi, audit dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.
“Pemkot sendiri sudah memiliki LPH BPSMB Surakarta, peran lembaga tersebut perlu ditingkatkan khususnya untuk melakukan inspeksi dan audit mengenai kehalalan produk,” sebut Dona.
Baca juga: Tak Ada Pemberitahuan ke Konsumen, Pakar Hukum Sebut Sanksi Pidana Menanti Ayam Goreng Widuran Solo
Kemudian dari sisi pemberdayaan dan edukasi khususnya kepada pelaku usaha, imbuh Dona, peran Pemkot Solo sangat vital untuk mengedukasi pelaku usaha binaan di bawah dinas terkait.
“Semua itu perlu diwadahi dalam bentuk Perda,” tambahnya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat pada akhir Mei 2025 ketika seorang pelanggan menulis ulasan di Google Review yang menyatakan bahwa ayam goreng di restoran tersebut tidak halal.
Pelanggan tersebut mengaku telah mengkonfirmasi langsung kepada karyawan restoran bahwa makanan yang disajikan tidak halal.
Informasi ini kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Beberapa konsumen mengaku kecewa dan merasa dirugikan karena tidak adanya informasi yang jelas mengenai status kehalalan Ayam Goreng Widuran.
(*)
Pelapor Permasalahkan Ayam Goreng Widuran Tempati Stand Halal di Solo Paragon Mall Juli 2024 Lalu |
![]() |
---|
Pelapor Ayam Goreng Widuran Solo Sebut Google Street View Jadi Bukti Pengelola Sempat Klaim Halal |
![]() |
---|
Aduan Ayam Goreng Widuran Perkara Non Halal Ditolak? Politisi PKS Solo Akui Tak Dikabari Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tolak Aduan Politisi PKS Solo Terkait Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Siapkan Langkah Hukum |
![]() |
---|
Ayam Goreng Widuran Solo Buka Lagi, Pengelola Klaim Tak Pernah Ajukan Label Halal : Memang Nonhalal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.