Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo

Di Balik Kasus Ayam Goreng Widuran Solo, Pakar Soroti Urgensi Peran Perda Perlindungan Konsumen

Kasus Ayam Goreng Widuran yang terbukti menyajikan produk nonhalal tanpa pemberitahuan jelas kepada konsumen menegaskan urgensi peran peraturan daerah

|
Istimewa
HALAL ATAU TIDAK - Tangkap layar salah satu netizen 6 tahun lalu yang mengepos spanduk Ayam Goreng Widuran di Google Maps dengan tulisan halal. Warung Ayam Goreng Widuran di jalan Sutan Syahrir, Widuran, Solo, kini tutup sementara. Warung ini viral usai kedapatan menggunakan bahan baku non halal dalam mengolah makanan berupa kremesan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus Ayam Goreng Widuran yang terbukti menyajikan produk non-halal tanpa pemberitahuan jelas kepada konsumen menegaskan urgensi peran peraturan daerah.

Terutama dalam mengatur standar keamanan pangan dan kehalalan produk di tingkat lokal.

Kasus ini tidak hanya mengundang reaksi keras dari masyarakat, terutama konsumen Muslim.

Tetapi juga menunjukkan adanya celah pengawasan yang perlu segera diperbaiki oleh pemerintah daerah, khususnya di Kota Solo.

“Dari sisi urgensi menurut saya perlu, karena baik dari sisi Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen membutuhkan peran aktif pemerintah daerah. Misalkan saja dari sisi pengawasan yang tidak hanya cukup dilakukan oleh pusat,” kata Dr. Dona Budi Kharisma, S.H.,M.H, Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo, Selasa (3/6/2025).

SOROTI KISRUH AYAM WIDURAN : Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H ditemui usai berbincang dalam program Podcast Tribun Solo di gedung Tribunnews, belum lama ini. Dona mengatakan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha makanan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
SOROTI KISRUH AYAM WIDURAN : Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H ditemui usai berbincang dalam program Podcast Tribun Solo di gedung Tribunnews, belum lama ini. Dona mengatakan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha makanan untuk mematuhi regulasi yang berlaku. (TRIBUNSOLO.COM/Putradi Pamungkas)

Dona memaparkan, pemerintah daerah memiliki mandat untuk membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Auditor Mahal. 

Kewenangan LPH dan Auditor Halal meliputi verifikasi atau validasi, inspeksi produk, inspeksi rumah potong atau unit potong hewan dan unggas.

Termasuk inspeksi, audit dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.

“Pemkot sendiri sudah memiliki LPH BPSMB Surakarta, peran lembaga tersebut perlu ditingkatkan khususnya untuk melakukan inspeksi dan audit mengenai kehalalan produk,” sebut Dona. 

Baca juga: Tak Ada Pemberitahuan ke Konsumen, Pakar Hukum Sebut Sanksi Pidana Menanti Ayam Goreng Widuran Solo

Kemudian dari sisi pemberdayaan dan edukasi khususnya kepada pelaku usaha, imbuh Dona, peran Pemkot Solo sangat vital untuk mengedukasi pelaku usaha binaan di bawah dinas terkait.

“Semua itu perlu diwadahi dalam bentuk Perda,” tambahnya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat pada akhir Mei 2025 ketika seorang pelanggan menulis ulasan di Google Review yang menyatakan bahwa ayam goreng di restoran tersebut tidak halal. 

Pelanggan tersebut mengaku telah mengkonfirmasi langsung kepada karyawan restoran bahwa makanan yang disajikan tidak halal. 

Informasi ini kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Beberapa konsumen mengaku kecewa dan merasa dirugikan karena tidak adanya informasi yang jelas mengenai status kehalalan Ayam Goreng Widuran.

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved