Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo
Geger Kuliner Non Halal Ayam Goreng Widuran, Pakar Khawatir Rusak Reputasi Kota Solo
Solo selama ini dikenal sebagai kota budaya dengan ragam kuliner khas yang menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun mancanegara.
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polemik Ayam Goreng Widuran Solo yang menyajikan produk non-halal tanpa informasi jelas, tidak hanya mengguncang kepercayaan konsumen.
Tetapi juga dikhawatirkan berdampak negatif terhadap reputasi Kota Solo sebagai destinasi wisata kuliner yang aman dan terpercaya.
Solo selama ini dikenal sebagai kota budaya dengan ragam kuliner khas yang menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun mancanegara.
Namun, polemik terkait kehalalan produk Ayam Goreng Widuran memunculkan kekhawatiran di kalangan wisatawan Muslim, yang merupakan mayoritas pengunjung kuliner di Solo, akan kualitas dan keamanan makanan yang ditawarkan.
Baca juga: Tak Ada Pemberitahuan ke Konsumen, Pakar Hukum Sebut Sanksi Pidana Menanti Ayam Goreng Widuran Solo
Dr. Dona Budi Kharisma, S.H.,M.H, Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, mengatakan, hal tersebut dapat berpengaruh pada citra positif yang selama ini sudah dibangun di kota Solo.
“Jelas berdampak, Solo sekarang menjadi kota destinasi wisata di Indonesia. Wisata Kuliner menjadi destinasi utama, persoalan ini menjadi concern public hingga media-media nasional kan meliput kasus ini,” ujar Dona saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo, Selasa (3/6/2025).

Dona tak memungkiri jika kepercayaan publik bisa saja menurun.
Oleh karena itu, dia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) menyikapi dengan serius terkait kasus tersebut.
“Tidak cukup hanya menutup sementara saja, tapi bagaimana nanti melakukan pemberdayaan untuk pelaku usaha dan konsumen terkait hal ini. Kemudian melakukan audit halal secara berkala, dan fasilitasi sertifikasi halal. Menurut saya itu langkah strategis yang perlu segera dilakukan,” kata Dona.
Baca juga: Polemik Ayam Goreng Widuran Solo, Pakar Sebut Ada Hak Konsumen yang Dilanggar : Jangan Bohong Dong!
Berbicara tentang sertifikat halal, merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan.
Label ini ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan disahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Proses sertifikasi halal melibatkan pemeriksaan bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal oleh lembaga yang berwenang, seperti LPPOM MUI.
Setelah dinyatakan halal, maka produk tersebut dapat diberikan sertifikat halal dan label halal yang dapat ditempelkan pada kemasan produk, banner, backdrop yang ada di rumah makan tersebut.
“Kemudian, yang juga tidak kalah penting adalah menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal,” tandas Dona.
Baca juga: UU Nomor 33 Tahun 2014, Aturan yang Buat Pelaporan Ayam Goreng Widuran Solo Tak Bisa Diproses!
Pelapor Permasalahkan Ayam Goreng Widuran Tempati Stand Halal di Solo Paragon Mall Juli 2024 Lalu |
![]() |
---|
Pelapor Ayam Goreng Widuran Solo Sebut Google Street View Jadi Bukti Pengelola Sempat Klaim Halal |
![]() |
---|
Aduan Ayam Goreng Widuran Perkara Non Halal Ditolak? Politisi PKS Solo Akui Tak Dikabari Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tolak Aduan Politisi PKS Solo Terkait Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Siapkan Langkah Hukum |
![]() |
---|
Ayam Goreng Widuran Solo Buka Lagi, Pengelola Klaim Tak Pernah Ajukan Label Halal : Memang Nonhalal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.