Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo

Kisruh Ayam Goreng Widuran Solo Pakai Minyak Babi, Konsumen Berhak Menggugat?

Pelanggan memiliki hak penuh untuk menggugat pihak restoran atas dugaan pelanggaran hak konsumen.

|
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di Ayam Goreng Widuran yang berlokasi Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang terbukti menyajikan makanan non-halal tanpa informasi membuka peluang bagi konsumen untuk menempuh jalur hukum. 

Terutama, untuk mereka yang merasa dirugikan. 

Menurut Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr. Dona Budi Kharisma, S.H.,M.H, pelanggan memiliki hak penuh untuk menggugat pihak restoran atas dugaan pelanggaran hak konsumen.

HALAL ATAU TIDAK - Tangkap layar salah satu netizen 6 tahun lalu yang mengepos spanduk Ayam Goreng Widuran di Google Maps dengan tulisan halal. Warung Ayam Goreng Widuran di jalan Sutan Syahrir, Widuran, Solo, kini tutup sementara. Warung ini viral usai kedapatan menggunakan bahan baku non halal dalam mengolah makanan berupa kremesan.
HALAL ATAU TIDAK - Tangkap layar salah satu netizen 6 tahun lalu yang mengepos spanduk Ayam Goreng Widuran di Google Maps dengan tulisan halal. Warung Ayam Goreng Widuran di jalan Sutan Syahrir, Widuran, Solo, kini tutup sementara. Warung ini viral usai kedapatan menggunakan bahan baku non halal dalam mengolah makanan berupa kremesan. (Istimewa)

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, semua konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk atau jasa yang dijual.  

Jika hal tersebut dilanggar, maka konsumen yang dirugikan karena mengkonsumsi produk yang tidak sesuai standar bisa mengajukan gugatan.

“Sebenarnya terbuka untuk hal itu. Konsumen bisa melayangkan tidak hanya secara individu, misalnya lewat organisasi keagamaan atau masyarakat. Mereka bisa mengadukan ke pihak berwajib,” kata Dona saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo, Selasa (3/6/2025).

Sejauh ini, pihak kepolisian masih belum mendapati adanya unsur pidana dari kasus tersebut.

Baca juga: Geger Kuliner Non Halal Ayam Goreng Widuran, Pakar Khawatir Rusak Reputasi Kota Solo

Dona mengatakan, butuh pembuktian lewat sejumlah pemeriksaan untuk memastikan status kasus tersebut. 

“Patut kita nantikan bagaimana nanti Pemkot Solo menangani hal tersebut,” sebut Dona.

Di sisi lain Dona pun merekomendasikan sejumlah hal terkait penuntasan kasus dan antisipasi hal yang sama terjadi di masa depan,

Pertama, dari sisi Pemkot Solo, perlu adanya peningkatan peran LPH BPSMB Surakarta untuk melakukan inspeksi dan audit secara berkala mengenai kehalalan produk.

Kedua, dari sisi pelaku usaha, dimana mereka perlu segera mengurus sertifikasi halal karena itu diwajibkan oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal. 

Baca juga: Polemik Ayam Goreng Widuran Solo, Pakar Sebut Ada Hak Konsumen yang Dilanggar : Jangan Bohong Dong! 

“Kemudian wajib bagi pelaku usaha apabila produk yang dijual adalah produk Non-Halal maka perlu diinformasikan kepada konsumen. Ini bisa ditempelkan pada kemasan produk, banner, backdrop, website agar konsumen dapat mengetahui informasi kehalalan produk. Hal tersebut diwajibkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” urainya.

SOROTI KISRUH AYAM WIDURAN : Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H ditemui usai berbincang dalam program Podcast Tribun Solo di gedung Tribunnews, belum lama ini. Dona mengatakan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha makanan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
SOROTI KISRUH AYAM WIDURAN : Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H ditemui usai berbincang dalam program Podcast Tribun Solo di gedung Tribunnews, belum lama ini. Dona mengatakan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha makanan untuk mematuhi regulasi yang berlaku. (TRIBUNSOLO.COM/Putradi Pamungkas)

Kemudian, peran organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan yang dapat mengedukasi para pelaku usaha dan masyarakat terkait kehalalan produk.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved