Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo
Kisruh Ayam Goreng Widuran Solo Pakai Minyak Babi, Konsumen Berhak Menggugat?
Pelanggan memiliki hak penuh untuk menggugat pihak restoran atas dugaan pelanggaran hak konsumen.
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang terbukti menyajikan makanan non-halal tanpa informasi membuka peluang bagi konsumen untuk menempuh jalur hukum.
Terutama, untuk mereka yang merasa dirugikan.
Menurut Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr. Dona Budi Kharisma, S.H.,M.H, pelanggan memiliki hak penuh untuk menggugat pihak restoran atas dugaan pelanggaran hak konsumen.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, semua konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk atau jasa yang dijual.
Jika hal tersebut dilanggar, maka konsumen yang dirugikan karena mengkonsumsi produk yang tidak sesuai standar bisa mengajukan gugatan.
“Sebenarnya terbuka untuk hal itu. Konsumen bisa melayangkan tidak hanya secara individu, misalnya lewat organisasi keagamaan atau masyarakat. Mereka bisa mengadukan ke pihak berwajib,” kata Dona saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo, Selasa (3/6/2025).
Sejauh ini, pihak kepolisian masih belum mendapati adanya unsur pidana dari kasus tersebut.
Baca juga: Geger Kuliner Non Halal Ayam Goreng Widuran, Pakar Khawatir Rusak Reputasi Kota Solo
Dona mengatakan, butuh pembuktian lewat sejumlah pemeriksaan untuk memastikan status kasus tersebut.
“Patut kita nantikan bagaimana nanti Pemkot Solo menangani hal tersebut,” sebut Dona.
Di sisi lain Dona pun merekomendasikan sejumlah hal terkait penuntasan kasus dan antisipasi hal yang sama terjadi di masa depan,
Pertama, dari sisi Pemkot Solo, perlu adanya peningkatan peran LPH BPSMB Surakarta untuk melakukan inspeksi dan audit secara berkala mengenai kehalalan produk.
Kedua, dari sisi pelaku usaha, dimana mereka perlu segera mengurus sertifikasi halal karena itu diwajibkan oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Baca juga: Polemik Ayam Goreng Widuran Solo, Pakar Sebut Ada Hak Konsumen yang Dilanggar : Jangan Bohong Dong!
“Kemudian wajib bagi pelaku usaha apabila produk yang dijual adalah produk Non-Halal maka perlu diinformasikan kepada konsumen. Ini bisa ditempelkan pada kemasan produk, banner, backdrop, website agar konsumen dapat mengetahui informasi kehalalan produk. Hal tersebut diwajibkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” urainya.

Kemudian, peran organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan yang dapat mengedukasi para pelaku usaha dan masyarakat terkait kehalalan produk.
Pelapor Permasalahkan Ayam Goreng Widuran Tempati Stand Halal di Solo Paragon Mall Juli 2024 Lalu |
![]() |
---|
Pelapor Ayam Goreng Widuran Solo Sebut Google Street View Jadi Bukti Pengelola Sempat Klaim Halal |
![]() |
---|
Aduan Ayam Goreng Widuran Perkara Non Halal Ditolak? Politisi PKS Solo Akui Tak Dikabari Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tolak Aduan Politisi PKS Solo Terkait Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Siapkan Langkah Hukum |
![]() |
---|
Ayam Goreng Widuran Solo Buka Lagi, Pengelola Klaim Tak Pernah Ajukan Label Halal : Memang Nonhalal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.