Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo
Tak Ada Pemberitahuan ke Konsumen, Pakar Hukum Sebut Sanksi Pidana Menanti Ayam Goreng Widuran Solo
Pihak manajemen restoran mengaku menggunakan minyak babi dalam proses pengolahan kremesan ayam gorengnya, namun keterangan itu tak disampaikan
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Kota Solo bisa menuai sanksi serius setelah terungkap produk mereka tidak halal tanpa pemberitahuan jelas kepada konsumen.
Kasus ini menimbulkan kehebohan di masyarakat, khususnya konsumen Muslim, yang merasa ditipu karena mengira restoran tersebut menyajikan makanan halal.
Pihak manajemen restoran mengaku menggunakan minyak babi dalam proses pengolahan ayam gorengnya, namun keterangan tersebut baru disampaikan secara terbuka setelah viralnya keluhan salah satu pelanggan di media sosial.
Ketidakjujuran ini dinilai melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mengacu pada tersebut, pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
“Apabila pelaku usaha melanggar Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar dan hukuman tambahan berupa pencabutan izin usaha,” kata Dr. Dona Budi Kharisma, S.H.,M.H, Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo, Selasa (3/6/2025).
Dona mengatakan, masih banyak pelaku usaha belum paham bahwa sudah ada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam Undang-Undang tersebut ada dua hal yang perlu digarisbawahi.
Yakni Pasal 4 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Di pasal tersebut dinyatakan secara jelas bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Baca juga: Polemik Ayam Goreng Widuran Solo, Pakar Sebut Ada Hak Konsumen yang Dilanggar : Jangan Bohong Dong!
Kemudian, Pasal 26 ayat (2), dimana Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk.
“Sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Tujuannya tentu untuk menjamin kehalalan produk dan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar halal,” jelas Dona.
Selain itu, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan daya saing produk dan memperluas jangkauan pasar, karena meningkatnya kesadaran konsumen global terhadap produk halal.
Hal ini sejalan juga dengan tren ekonomi syariah yang terus meningkat yang tidak hanya di Indonesia tapi juga di tingkat global.
Baca juga: UU Nomor 33 Tahun 2014, Aturan yang Buat Pelaporan Ayam Goreng Widuran Solo Tak Bisa Diproses!
Pelapor Permasalahkan Ayam Goreng Widuran Tempati Stand Halal di Solo Paragon Mall Juli 2024 Lalu |
![]() |
---|
Pelapor Ayam Goreng Widuran Solo Sebut Google Street View Jadi Bukti Pengelola Sempat Klaim Halal |
![]() |
---|
Aduan Ayam Goreng Widuran Perkara Non Halal Ditolak? Politisi PKS Solo Akui Tak Dikabari Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tolak Aduan Politisi PKS Solo Terkait Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Siapkan Langkah Hukum |
![]() |
---|
Ayam Goreng Widuran Solo Buka Lagi, Pengelola Klaim Tak Pernah Ajukan Label Halal : Memang Nonhalal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.