Guru Cabuli Siswi
Guru di Lubuklinggau Cabuli Siswinya di Ruang Olahraga, Dipeluk dan Dilecehkan
Seorang siswi di SMKN 1 Lubuklinggau dicabuli gurunya sendiri. Pelaku kini sudah ditahan atas perbuatan tersebut.
|
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
KOMPAS.COM/IRA GITA
ILUSTRASI - Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pelecehan seksual 2 karyawati di sebuah perusahaan di kawasan Ancol, Selasa (2/3/2021). Guru di Lubuklinggau ditangkap polisi karena mencabuli siswinya.
Kemudian pada Jumat (23/5/2025) pelajar melakukan demo dan pelaku langsung diamankan polisi, lalu pada hari Sabtu tanggal 24 April 2025 kemarin Polisi melakukan gelar perkara dan menangkap tersangka.
Tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Dan (2) UU 17/2016.
"Ancaman hukumannya terancam 12 tahun penjara," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Oknum Guru Olahraga SMKN 1 Lubuklinggau Cabuli Siswi, Ngakunya Khilaf
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.