Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Guru Cabuli Siswi

Guru di Lubuklinggau Cabuli Siswinya di Ruang Olahraga, Dipeluk dan Dilecehkan

Seorang siswi di SMKN 1 Lubuklinggau dicabuli gurunya sendiri. Pelaku kini sudah ditahan atas perbuatan tersebut.

|
KOMPAS.COM/IRA GITA
ILUSTRASI - Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pelecehan seksual 2 karyawati di sebuah perusahaan di kawasan Ancol, Selasa (2/3/2021). Guru di Lubuklinggau ditangkap polisi karena mencabuli siswinya. 

TRIBUNSOLO.COM - Dunia pendidikan Indonesia tercoreng kelakuan Guru Olahraga di SMKN 1 Lubuklinggau

Identitas guru tersebut yakni Arwan Yanheta. 

Dia melakukan pencabulan pada siswinya. 

Total ada 8 siswi yang dia cabuli. 

Kini Arwan Yanheta sudah diamankan polisi. 

Tersangka Arwan saat press rilis di  Polres Lubuklinggau mengaku hanya khilaf. 

Dia tak memiliki keinginan seksual pada korbannya. 

Baca juga: Miris, Guru Ngaji di Jember Rudapaksa 4 Muridnya, Dilakukan di Musala

"Saya khilaf," kata Arwan saat press rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025).

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar membenarkan adanya kasus ini. 

Tersangka melakukan pencabulan pada korbannya pada Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

"Ceritanya tersangka menyuruh korban untuk datang ke ruang olahraga menemui tersangka," ungkapnya.

Di ruang olahraga ini, tersangka meminta korban tetap berdiri dan tiba-tiba melakukan pencabulan pada korban. 

Tersangka memeluk dari arah depan dan memegang pantat korban.

"Kemudian tersangka mencabuli korban juga dari depan, setelah mencabuli korban kemudian tersangka menyuruh korban untuk pergi dan kembali ke kelas," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke orang tuanya dan orang tuanya tidak terima dan melaporkan ke jadian itu ke Polres Lubuklinggau.

Kemudian pada Jumat (23/5/2025) pelajar melakukan demo dan pelaku langsung diamankan polisi, lalu pada hari Sabtu tanggal 24 April 2025 kemarin Polisi melakukan gelar perkara dan menangkap tersangka.

Tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Dan (2) UU 17/2016.

"Ancaman hukumannya terancam 12 tahun penjara," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Oknum Guru Olahraga SMKN 1 Lubuklinggau Cabuli Siswi, Ngakunya Khilaf

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved