Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Guru Ngaji Rudapaksa Murid

Modus Guru Ngaji di Jember: Iming-iming Cepat Hafal, Rudapaksa 4 Murid di Musala

Aksi tak terpuji dilakukan guru ngaji di Jember. Dia tega mencabuli siswinya. Modusnya yakni agar korban cepat hafal.

dok TribunSolo.com
ILUSTRASI. Foto tersangka sebuah kasus di Polresta Solo. Di Jember, ada guru ngaji yang mencabuli 4 muridnya. 

TRIBUNSOLO.COM - Tindakan bejat seorang guru ngaji di Jember mencoreng dunia pendidikan dan keagamaan.

Pria berinisial AS (51), warga Kecamatan Pakusari, Jember, tega merudapaksa empat muridnya di sebuah musala.

Mirisnya, pelecehan itu dilakukan dengan modus menjanjikan para murid akan lebih cepat hafal ajaran jika menuruti keinginannya.

"Modusnya, supaya cepat menghafal, murid diminta menuruti permintaan tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra, Rabu (4/6/2025).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

Berdasarkan pemeriksaan, AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 31 Mei 2025.

Baca juga: Guru di Lubuklinggau Cabuli Siswinya di Ruang Olahraga, Dipeluk dan Dilecehkan

Polisi telah memeriksa empat korban, termasuk melakukan visum.

Dua di antaranya masih berusia 11 tahun, sedangkan dua lainnya berusia 12 dan 13 tahun.

"Satu korban mengaku sudah dirudapaksa empat hingga lima kali di musala. Ada juga korban lain yang dilecehkan dua kali dan satu kali oleh pelaku," jelas Qori.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Karena pelaku adalah guru ngaji, kemungkinan akan ditambahkan pasal pemberat atas perbuatannya," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Licik Guru di Jember Rudapaksa Empat Muridnya di Musala, Polisi Beber Ancaman Hukuman

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved