Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Guru Cabuli Siswi

Sempat Mengelak Cabuli Siswinya, Guru di Lubuklinggau Akhirnya Mengaku: Saya Khilaf

Guru di Lubuklinggau ditangkap polisi. Dia mencabuli 8 siswinya, walaupun sempat mengelak, dia akhirnya mengaku khilaf.

TribunSolo.com/Aji Bramastra
ILUSTRASI. Gambar tangan yang diambil di Colomadu. Guru Olahraga di SMKN 1 Lubuklinggau ditangkap melakukan pencabulan. 

Tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Dan (2) UU 17/2016.

"Ancaman hukumannya terancam 12 tahun penjara," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Oknum Guru Olahraga SMKN 1 Lubuklinggau Cabuli Siswi, Ngakunya Khilaf

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved