Guru Cabuli Siswi
Sempat Mengelak Cabuli Siswinya, Guru di Lubuklinggau Akhirnya Mengaku: Saya Khilaf
Guru di Lubuklinggau ditangkap polisi. Dia mencabuli 8 siswinya, walaupun sempat mengelak, dia akhirnya mengaku khilaf.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Aji Bramastra
ILUSTRASI. Gambar tangan yang diambil di Colomadu. Guru Olahraga di SMKN 1 Lubuklinggau ditangkap melakukan pencabulan.
Tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Dan (2) UU 17/2016.
"Ancaman hukumannya terancam 12 tahun penjara," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Oknum Guru Olahraga SMKN 1 Lubuklinggau Cabuli Siswi, Ngakunya Khilaf
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.