Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Jokowi di Tambang Nikel Raja Ampat, Bahlil: Kontrak Dimulai Sejak 1972

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia membantah bila Jokowi terkait dengan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
MEMBANTAH - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 RI Jokowi di Sumber, Solo, Selasa (8/4/2025). Dia membantah ada keterlibatan Jokowi di tambang nikel, Raja Ampat. 

TRIBUNSOLO.COM - Nama Jokowi dikaitkan dengan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

Seperti diketahui aktivitas pertambangan tersebut dilakukan oleh PT Gag Nikel (PT GAG) di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Belakangan ini ada isu yang mengaitkan tambang nikel ini dengan nama Jokowi dan Iriana. 

Soal nama Jokowi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah. 

Dia mengatakan, PT Gag sudah mengantongi kontrak sejak lama. 

Yakni pada tahun 1972. 

“Itu nggak ada itu. Gimana itu? Itu izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dia memaparkan, aktivitas penambangan oleh PT Gag itu resmi. 

Selain itu, bukan hasil penerbitan izin baru di era Jokowi.

Baca juga: Tambang Nikel Jadi Sorotan Publik, Bupati Raja Ampat Sebut Tidak Ada Pencemaran Lingkungan

“PT GAG itu sejak tahun 1972 kontrak karya. Tahun 1998 juga. Jadi nggak ada sama sekali (keterkaitan dengan Jokowi maupun Ibu Negara),” tegasnya.

Isu dugaan keterlibatan keluarga Jokowi mencuat di media sosial, menyusul polemik tambang yang berada di kawasan pulau kecil.

Sebagian warganet bahkan menyebut nama Iriana Jokowi dalam narasi yang beredar, seolah memiliki keterkaitan dengan izin tambang PT Gag.

Namun, Bahlil menekankan, tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah justru telah mencabut sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dianggap bermasalah, termasuk empat IUP yang keluar pada tahun 2004 dan 2006. 

Menurutnya, IUP-IUP tersebut dikeluarkan di masa otonomi daerah, bukan oleh pemerintah pusat.

“Sementara yang empat IUP itu kita cabut, karena IUP-nya keluar tahun 2004, 2006, masih di rezim lama, undang-undang yang izinnya dari daerah,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bahlil Bantah Isu Keterlibatan Jokowi-Iriana di Tambang Nikel Raja Ampat: Izinnya Sejak Zaman Orba

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved