Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Datangi Bareskrim, Ahok Diperiksa soal Kasus Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diperiksa soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng.

(Kompas.com/Shela Octavia)
SIAP BERI KESAKSIAN. Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025). Ini terkait Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng Jakarta Barat. 

Khususnya, uang itu dari hasil korupsi maupun pencucian uang dari pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng.

"Aset-aset perolehan tersebut dilakukan setelah dilakukannya kejahatan korupsi yang bersangkutan terkait dengan pengadaan tanah di Cengkareng. Kemudian kita lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset. Di samping itu juga terdapat fakta yang kitq temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi," pungkasnya.

Baca juga: Ahok Ungkap Tabiat 3 Tersangka Korupsi Pertamina, Siap Bongkar Rekaman Suara : Semua Bisa Dipecat

Adapun aset-aset yang disita dari tersangka kasus pengadaan lahan Cengkareng, sebagai berikut:

Tindak pidana korupsi:

• Uang tunai sebanyak Rp1.731.000.000 yang disita dari 5 orang

• Aset tanah dan atau bangunan yang telah disita senilai Rp371.415.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Tur dan 1 bidang di Cengkareng

• Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp100.325.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Timur, 1 bidang di Cilandak Barat

• Aset tanah dan atau bangunan yang diblokir senilai Rp2.730.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Palmerah

Tindak pidana pencucian uang:

• Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp166.215.000.000 yang terdiri dari 3 bidang di Cilandak Barat, 2 bidang di Pondok Indah

• Aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses memperoleh izin penyitaan senilai Rp57.354.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Kuta Bali, 1 satu bidang di Denpasar Bali

• Saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp1.200.000.000

• Sebagian uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening yang berada di Amerika Serikat dan Singapura serta dipergunakan untuk pembelian aset

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved