Datangi Bareskrim, Ahok Diperiksa soal Kasus Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diperiksa soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diperiksa soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng Jakarta Barat.
Dilansir dari TribunNews, Ahok keluar dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.50 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih.
"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (Rusun) Cengkareng,” kata Ahok saat dihubungi wartawan, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ahok: Saya Kaget
Dia tak menjelaskan lebih detil terkait materi pemeriksaannya tersebut.
Hanya saja, dia akan kooperatif membantu Polri yang tengah menyidik kasus tersebut.
“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujarnya.
Duduk Perkara Kasusnya
Dalam hal ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri juga telah memeriksa eks Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi atau Pras terkait kasus yang sama beberapa waktu lalu.
Untuk informasi, Kortastipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi rugikan negara sebesar Rp649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Adapun polisi telah menyita sejumlah aset senilai Rp700.970.000.000 atau Rp700,9 miliar milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam hal ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sukmana selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).
Adapun penyitaan aset ini bagian upaya pemulihan aset kerugian negara.
"Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kita melakukan recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Dijelaskan Cahyono, aset yang disita didapatkan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
Khususnya, uang itu dari hasil korupsi maupun pencucian uang dari pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng.
"Aset-aset perolehan tersebut dilakukan setelah dilakukannya kejahatan korupsi yang bersangkutan terkait dengan pengadaan tanah di Cengkareng. Kemudian kita lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset. Di samping itu juga terdapat fakta yang kitq temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi," pungkasnya.
Baca juga: Ahok Ungkap Tabiat 3 Tersangka Korupsi Pertamina, Siap Bongkar Rekaman Suara : Semua Bisa Dipecat
Adapun aset-aset yang disita dari tersangka kasus pengadaan lahan Cengkareng, sebagai berikut:
Tindak pidana korupsi:
• Uang tunai sebanyak Rp1.731.000.000 yang disita dari 5 orang
• Aset tanah dan atau bangunan yang telah disita senilai Rp371.415.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Tur dan 1 bidang di Cengkareng
• Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp100.325.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Timur, 1 bidang di Cilandak Barat
• Aset tanah dan atau bangunan yang diblokir senilai Rp2.730.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Palmerah
Tindak pidana pencucian uang:
• Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp166.215.000.000 yang terdiri dari 3 bidang di Cilandak Barat, 2 bidang di Pondok Indah
• Aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses memperoleh izin penyitaan senilai Rp57.354.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Kuta Bali, 1 satu bidang di Denpasar Bali
• Saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp1.200.000.000
• Sebagian uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening yang berada di Amerika Serikat dan Singapura serta dipergunakan untuk pembelian aset
(*)
Hotman Paris Sedih Lihat Jokowi Diperiksa dalam Kasus Ijazah, Minta DPR Ubah Aturan soal Pengacara |
![]() |
---|
Ijazah Jokowi Tak Diperlihatkan, Eggi Sudjana Walk Out dari Gelar Perkara Khusus, Mengaku Tak Puas |
![]() |
---|
Poin-poin yang Membuat Roy Suryo Yakin Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu, Bawa Bukti ke Bareskrim |
![]() |
---|
Roy Suryo Ungkap Bukti Ada Rekayasa di Ijazah Jokowi: Ada Kejanggalan di Logo dan Foto |
![]() |
---|
Diwakili Kuasa Hukum, Ini Alasan Jokowi Tak Hadiri Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.