Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo

Dari Meja Makan Menuju Meja Hijau, Kala Ketua Komisi IV DPRD Solo Perkarakan Ayam Goreng Widuran

Sugeng merasa dirugikan dan tertipu karena tidak ada informasi yang jelas dari pihak warung mengenai kandungan non halal dalam makanan yang dijual

Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
MASIH TUTUP - Diadukan ke polisi oleh Ketua Komisi IV DPRD Solo, Warung Ayam Goreng Widuran ternyata masih tutup sejak sampai Rabu (11/6/2025). Belum nampak aktivitas yang berarti di rumah makan tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin/Andreas Chris

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sugeng Riyanto, secara resmi melaporkan pemilik Warung Ayam Goreng Widuran ke Kepolisian Resor Kota Surakarta (Polresta Solo) pada Rabu (11/6/2025).

Laporan ini dilayangkan Sugeng sebagai bentuk protes dan ketidakpuasan atas dugaan penggunaan bahan baku non halal dalam produk makanan yang dijual oleh warung legendaris tersebut.

Sugeng tidak datang sendirian.

Dalam proses pelaporan tersebut, ia turut didampingi oleh Tim Hukum dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor STBP/411/VI/2025/Reskrim.

Dalam keterangannya kepada media, Sugeng mengungkapkan bahwa laporan ini ia buat atas nama pribadi, bukan sebagai perwakilan institusi DPRD.

Meski begitu, ia mengakui bahwa konsumsi produk dari Warung Ayam Goreng Widuran dilakukan dalam rangkaian kegiatan resmi Komisi IV DPRD Solo.

Ia menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan dan tertipu karena tidak ada informasi yang jelas dari pihak warung mengenai kandungan non halal dalam makanan yang dijual.

Kronologi Kejadian

Kejadian ini bermula pada awal Mei 2025. Saat itu, Komisi IV DPRD Solo tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik di wilayah Kota Solo.

Seusai sidak, salah satu anggota dewan mengusulkan untuk membeli makan siang di Warung Ayam Goreng Widuran, sebuah tempat makan yang dikenal luas oleh masyarakat dan sudah berdiri sejak tahun 1973.

Tanpa kecurigaan apapun, para anggota DPRD tersebut sepakat dan memesan beberapa kotak ayam goreng untuk disantap di kantor setelah kegiatan dinas selesai.

Saat itu, tidak ada satu pun dari rombongan yang menaruh curiga terhadap kehalalan produk yang dijual di warung tersebut. 

Semua pihak berasumsi bahwa produk yang dijual halal, sesuai dengan kebiasaan umum di Solo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved