Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo
Dari Meja Makan Menuju Meja Hijau, Kala Ketua Komisi IV DPRD Solo Perkarakan Ayam Goreng Widuran
Sugeng merasa dirugikan dan tertipu karena tidak ada informasi yang jelas dari pihak warung mengenai kandungan non halal dalam makanan yang dijual
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin/Andreas Chris
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sugeng Riyanto, secara resmi melaporkan pemilik Warung Ayam Goreng Widuran ke Kepolisian Resor Kota Surakarta (Polresta Solo) pada Rabu (11/6/2025).
Laporan ini dilayangkan Sugeng sebagai bentuk protes dan ketidakpuasan atas dugaan penggunaan bahan baku non halal dalam produk makanan yang dijual oleh warung legendaris tersebut.
Sugeng tidak datang sendirian.
Dalam proses pelaporan tersebut, ia turut didampingi oleh Tim Hukum dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor STBP/411/VI/2025/Reskrim.
Dalam keterangannya kepada media, Sugeng mengungkapkan bahwa laporan ini ia buat atas nama pribadi, bukan sebagai perwakilan institusi DPRD.
Meski begitu, ia mengakui bahwa konsumsi produk dari Warung Ayam Goreng Widuran dilakukan dalam rangkaian kegiatan resmi Komisi IV DPRD Solo.
Ia menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan dan tertipu karena tidak ada informasi yang jelas dari pihak warung mengenai kandungan non halal dalam makanan yang dijual.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini bermula pada awal Mei 2025. Saat itu, Komisi IV DPRD Solo tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik di wilayah Kota Solo.
Seusai sidak, salah satu anggota dewan mengusulkan untuk membeli makan siang di Warung Ayam Goreng Widuran, sebuah tempat makan yang dikenal luas oleh masyarakat dan sudah berdiri sejak tahun 1973.
Tanpa kecurigaan apapun, para anggota DPRD tersebut sepakat dan memesan beberapa kotak ayam goreng untuk disantap di kantor setelah kegiatan dinas selesai.
Saat itu, tidak ada satu pun dari rombongan yang menaruh curiga terhadap kehalalan produk yang dijual di warung tersebut.
Semua pihak berasumsi bahwa produk yang dijual halal, sesuai dengan kebiasaan umum di Solo.
Namun beberapa hari setelahnya, Sugeng mendapatkan informasi dari sejumlah pihak bahwa ada dugaan bahan baku yang digunakan dalam olahan ayam goreng tersebut tidak memenuhi standar kehalalan.
Informasi tersebut mengejutkannya, terlebih karena ia dan rekan-rekannya telah mengkonsumsi makanan tersebut.
"Seusai sidak, ada teman kami usul makan siang di warung itu, dan kita tahunya itu halal. Sehingga kesana dibungkus dan dibawa, terus selang beberapa hari muncul informasi itu. Jadi saya secara pribadi maupun Komisi IV DPRD Solo merasa dirugikan karena pihak penjual tidak memberikan informasi yang memadai tentang produknya yang ternyata non halal," tutur Sugeng kepada awak media.

Barang Bukti dan Saksi Dukung Aduan
Untuk memperkuat laporannya, Sugeng menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian, termasuk di antaranya nota pembelian makanan dari Warung Ayam Goreng Widuran yang bertanggal 5 Mei 2025.
Nota tersebut menjadi bukti penting bahwa ia dan rombongan memang pernah melakukan transaksi dengan warung tersebut.
Tak hanya itu, Sugeng juga menyatakan telah menyiapkan beberapa saksi yang siap memberikan keterangan kepada kepolisian apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap umat dan juga perlindungan konsumen secara umum.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Tim Hukum MUI Solo yang turut mendampingi Sugeng dalam pelaporan menilai bahwa ada sejumlah ketentuan hukum yang diduga dilanggar oleh pemilik Warung Ayam Goreng Widuran.
Ketua Tim Hukum MUI Solo, Dedi Purnomo, menjelaskan bahwa setidaknya ada dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi rujukan dalam laporan ini.
Pertama adalah Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.
Dedi menjelaskan bahwa unsur penipuan terpenuhi apabila ada niat menutupi informasi penting yang seharusnya disampaikan kepada konsumen, dalam hal ini mengenai kehalalan bahan baku makanan.
Kedua, pihaknya juga merujuk pada Pasal 36 KUHP yang berkaitan dengan pelanggaran dalam transaksi perdagangan, khususnya apabila pelaku usaha menyampaikan informasi yang tidak sesuai atau menyesatkan terkait produk yang dijual.
"Kalau kita berbicara masalah pelanggaran KUHP itu seperti yang kami sampaikan tadi menjadi salah satu pertimbangan kami. Kami merujuk kepada Pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan dan juga Pasal 36 KUHP terkait transaksi perdagangan," jelas Dedi kepada awak media.
Baca juga: Konsumen Berhak Menggugat : Polemik Ayam Goreng Widuran Solo, Diduga Langgar Hak Konsumen
Selain KUHP, Dedi juga menyebut adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi.
“Otomatis itu juga kita mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini menyangkut hak konsumen dalam mengetahui informasi yang benar mengenai produk yang mereka beli dan konsumsi,” tegas Dedi.
(*)
Pelapor Permasalahkan Ayam Goreng Widuran Tempati Stand Halal di Solo Paragon Mall Juli 2024 Lalu |
![]() |
---|
Pelapor Ayam Goreng Widuran Solo Sebut Google Street View Jadi Bukti Pengelola Sempat Klaim Halal |
![]() |
---|
Aduan Ayam Goreng Widuran Perkara Non Halal Ditolak? Politisi PKS Solo Akui Tak Dikabari Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tolak Aduan Politisi PKS Solo Terkait Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Siapkan Langkah Hukum |
![]() |
---|
Ayam Goreng Widuran Solo Buka Lagi, Pengelola Klaim Tak Pernah Ajukan Label Halal : Memang Nonhalal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.