Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo
Konsumen Berhak Menggugat : Polemik Ayam Goreng Widuran Solo, Diduga Langgar Hak Konsumen
Konsumen memiliki hak penuh untuk menggugat pihak restoran secara hukum apabila merasa dirugikan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus viral yang menimpa restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Kota Solo memunculkan perdebatan hangat soal perlindungan konsumen dan kehalalan produk makanan.
Restoran tersebut diduga menyajikan makanan non-halal tanpa memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.
Akibatnya, banyak konsumen, khususnya yang beragama Islam. merasa dirugikan dan tertipu.
Kejadian ini menjadi sorotan luas setelah seorang pelanggan menulis ulasan di Google Review pada akhir Mei 2025.
Dalam ulasan tersebut, pelanggan mengungkapkan bahwa ayam goreng yang ia santap ternyata tidak halal, berdasarkan konfirmasi langsung dari karyawan restoran yang menyebutkan penggunaan minyak babi dalam proses pengolahan.
Ulasan tersebut menyebar cepat di media sosial dan memicu gelombang protes dari masyarakat.
Banyak pelanggan, terutama umat Muslim, mengaku kecewa karena selama ini mengira restoran tersebut menyajikan makanan yang halal.
Pelanggaran Hak Konsumen dan Potensi Gugatan Hukum
Menurut pakar hukum bisnis dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H., konsumen memiliki hak penuh untuk menggugat pihak restoran secara hukum apabila merasa dirugikan.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk atau jasa yang dikonsumsi.
“Sebetulnya, hal ini membuka ruang hukum bagi konsumen. Tidak hanya secara individu, tetapi bisa juga dilakukan melalui organisasi keagamaan atau masyarakat. Mereka bisa melaporkannya ke pihak berwajib,” ujar Dona dalam Podcast Tribun Solo, Selasa (3/6/2025).

Meski hingga kini belum ditemukan unsur pidana oleh pihak kepolisian, Dona menegaskan bahwa proses hukum tetap memungkinkan, terutama bila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan dalam menyembunyikan informasi penting bagi konsumen.
“Masih dibutuhkan pembuktian melalui sejumlah pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana status hukum kasus ini. Kita tunggu bagaimana langkah Pemkot Solo ke depannya,” tambahnya.
Potensi Sanksi Pidana
Pelapor Permasalahkan Ayam Goreng Widuran Tempati Stand Halal di Solo Paragon Mall Juli 2024 Lalu |
![]() |
---|
Pelapor Ayam Goreng Widuran Solo Sebut Google Street View Jadi Bukti Pengelola Sempat Klaim Halal |
![]() |
---|
Aduan Ayam Goreng Widuran Perkara Non Halal Ditolak? Politisi PKS Solo Akui Tak Dikabari Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tolak Aduan Politisi PKS Solo Terkait Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Siapkan Langkah Hukum |
![]() |
---|
Ayam Goreng Widuran Solo Buka Lagi, Pengelola Klaim Tak Pernah Ajukan Label Halal : Memang Nonhalal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.