Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo
Lampu Hijau Operasional Ayam Goreng Widuran Solo, Alasan Tak Perlu Ajukan Sertifikasi Halal
Ayam Goreng Widuran, yang dikenal luas sebagai salah satu warung makan ikonik di Kota Solo, diketahui menggunakan minyak babi dalam proses pengolahan
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin/Andreas Chris
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus penutupan sementara rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Keputusan penutupan ini dilakukan menyusul temuan bahan non-halal dalam salah satu menu yang disajikan, memicu reaksi dari berbagai kalangan dan menjadi sorotan dalam diskusi mengenai pentingnya sertifikasi halal di sektor kuliner.
Kini, restoran tersebut memang diizinkan buka kembali.
Hanya saja, sang pemilik ternyata masih belum mengoperasikan restoran yang sudah ada sejak 1973 tersebut.
Ayam Goreng Widuran, yang dikenal luas sebagai salah satu warung makan ikonik di Kota Solo, diketahui menggunakan minyak babi dalam proses pengolahan kremesan, salah satu komponen pelengkap dari menu ayam goreng yang disajikan.
Temuan ini kemudian menjadi pemicu pertanyaan dari masyarakat terkait status kehalalan makanan yang ditawarkan, mengingat sebagian besar konsumen di Indonesia beragama Islam dan memiliki kepekaan tinggi terhadap unsur kehalalan dalam konsumsi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, memberikan penjelasan mendalam mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam proses sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha kuliner.
Dalam keterangannya yang disampaikan pada Rabu, 4 Juni 2025 di Loji Gandrung, Ulin Nur Hafsun menegaskan bahwa rumah makan seperti Ayam Goreng Widuran memang tidak wajib mengajukan sertifikasi halal, mengingat sejak awal mereka secara terbuka menjual produk yang mengandung unsur non-halal.
Dalam konteks seperti ini, menurutnya, kejelasan informasi kepada konsumen jauh lebih penting ketimbang memaksakan sertifikasi yang tidak sesuai dengan praktik usaha.
“Sudah jelas non-halal, jadi tidak perlu sertifikasi halal. Yang perlu mendapatkan sertifikasi adalah produk yang diklaim halal oleh pelaku usahanya. Maka dari itu, perlu dilakukan pengecekan terhadap kehalalan produk tersebut. Namun jika sejak awal pelaku usaha menyatakan bahwa produknya non-halal, cukup mencantumkan informasi tersebut secara jujur kepada konsumen,” ujar Ulin.

Ia juga menekankan bahwa dalam sistem sertifikasi halal, tidak cukup hanya melihat satu jenis bahan atau menu.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga peralatan masak dan ruang produksi.
“Antara halal dan non-halal itu harus benar-benar dipisahkan, baik dari segi alat masak, tempat memasak, hingga tempat mencuci. Bila terjadi kontaminasi, misalnya ada satu unsur non-halal yang tercampur, maka seluruh produk bisa dikategorikan tidak halal,” jelasnya.
Ulin menjelaskan bahwa dalam kasus Ayam Goreng Widuran, penggunaan minyak babi untuk menggoreng kremesan memiliki dampak terhadap kehalalan produk secara keseluruhan.
Pelapor Permasalahkan Ayam Goreng Widuran Tempati Stand Halal di Solo Paragon Mall Juli 2024 Lalu |
![]() |
---|
Pelapor Ayam Goreng Widuran Solo Sebut Google Street View Jadi Bukti Pengelola Sempat Klaim Halal |
![]() |
---|
Aduan Ayam Goreng Widuran Perkara Non Halal Ditolak? Politisi PKS Solo Akui Tak Dikabari Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tolak Aduan Politisi PKS Solo Terkait Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Siapkan Langkah Hukum |
![]() |
---|
Ayam Goreng Widuran Solo Buka Lagi, Pengelola Klaim Tak Pernah Ajukan Label Halal : Memang Nonhalal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.