Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo

Lampu Hijau Operasional Ayam Goreng Widuran Solo, Alasan Tak Perlu Ajukan Sertifikasi Halal

Ayam Goreng Widuran, yang dikenal luas sebagai salah satu warung makan ikonik di Kota Solo, diketahui menggunakan minyak babi dalam proses pengolahan

Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. 

Bahkan jika ayam yang digunakan adalah ayam halal, namun proses penggorengan dilakukan dengan minyak yang juga digunakan untuk bahan non-halal, maka kehalalan ayam tersebut tidak bisa dipertahankan.

“Ketika kremesan dan ayam disajikan dalam satu piring, atau digoreng menggunakan minyak yang sama, maka ayam itu pun menjadi tidak halal. Kontaminasi ini menjadikan keseluruhan menu masuk kategori non-halal,” tegasnya.

Baca juga: Dari Meja Makan Menuju Meja Hijau, Kala Ketua Komisi IV DPRD Solo Perkarakan Ayam Goreng Widuran

Penutupan sementara Ayam Goreng Widuran sendiri dilakukan sebagai langkah responsif untuk melakukan asesmen menyeluruh, menyusul munculnya keresahan di kalangan konsumen.

Setelah dilakukan klarifikasi dan evaluasi internal, rumah makan tersebut diizinkan kembali beroperasi dengan catatan memberikan informasi yang jelas terkait status produknya.

Lebih lanjut, Ulin menjelaskan bahwa proses pengajuan sertifikasi halal bagi rumah makan bukanlah hal yang sederhana.

Tidak seperti produk olahan skala rumahan seperti keripik atau makanan ringan yang bisa dilakukan melalui mekanisme self-declare, rumah makan harus menjalani proses audit yang ketat dan terstruktur.

“Rumah makan harus mengajukan sertifikasi halal per menu. Tidak bisa menggunakan sistem self-declare seperti produk industri rumah tangga. Jika sebuah rumah makan mengklaim bahwa seluruh menunya halal, maka seluruh bahan, alat, dan proses pengolahannya harus diaudit,” ujarnya.

Ia menambahkan, bila di tengah jalan rumah makan tersebut menambah menu baru, maka menu tersebut juga harus melalui proses sertifikasi terpisah.

Tidak bisa langsung dianggap halal hanya karena rumah makan tersebut sebelumnya sudah bersertifikat halal.

“Kalau ada menu baru, proses sertifikasinya harus dilakukan ulang untuk menu tersebut. Kalau ada yang masih dalam proses, maka harus dijelaskan bahwa menu itu belum tersertifikasi. Baru jika semua menu sudah mendapat sertifikasi halal, rumah makan bisa dikatakan benar-benar bersertifikat halal,” imbuhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved