Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo
Lampu Hijau Operasional Ayam Goreng Widuran Solo, Alasan Tak Perlu Ajukan Sertifikasi Halal
Ayam Goreng Widuran, yang dikenal luas sebagai salah satu warung makan ikonik di Kota Solo, diketahui menggunakan minyak babi dalam proses pengolahan
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
Bahkan jika ayam yang digunakan adalah ayam halal, namun proses penggorengan dilakukan dengan minyak yang juga digunakan untuk bahan non-halal, maka kehalalan ayam tersebut tidak bisa dipertahankan.
“Ketika kremesan dan ayam disajikan dalam satu piring, atau digoreng menggunakan minyak yang sama, maka ayam itu pun menjadi tidak halal. Kontaminasi ini menjadikan keseluruhan menu masuk kategori non-halal,” tegasnya.
Baca juga: Dari Meja Makan Menuju Meja Hijau, Kala Ketua Komisi IV DPRD Solo Perkarakan Ayam Goreng Widuran
Penutupan sementara Ayam Goreng Widuran sendiri dilakukan sebagai langkah responsif untuk melakukan asesmen menyeluruh, menyusul munculnya keresahan di kalangan konsumen.
Setelah dilakukan klarifikasi dan evaluasi internal, rumah makan tersebut diizinkan kembali beroperasi dengan catatan memberikan informasi yang jelas terkait status produknya.
Lebih lanjut, Ulin menjelaskan bahwa proses pengajuan sertifikasi halal bagi rumah makan bukanlah hal yang sederhana.
Tidak seperti produk olahan skala rumahan seperti keripik atau makanan ringan yang bisa dilakukan melalui mekanisme self-declare, rumah makan harus menjalani proses audit yang ketat dan terstruktur.
“Rumah makan harus mengajukan sertifikasi halal per menu. Tidak bisa menggunakan sistem self-declare seperti produk industri rumah tangga. Jika sebuah rumah makan mengklaim bahwa seluruh menunya halal, maka seluruh bahan, alat, dan proses pengolahannya harus diaudit,” ujarnya.
Ia menambahkan, bila di tengah jalan rumah makan tersebut menambah menu baru, maka menu tersebut juga harus melalui proses sertifikasi terpisah.
Tidak bisa langsung dianggap halal hanya karena rumah makan tersebut sebelumnya sudah bersertifikat halal.
“Kalau ada menu baru, proses sertifikasinya harus dilakukan ulang untuk menu tersebut. Kalau ada yang masih dalam proses, maka harus dijelaskan bahwa menu itu belum tersertifikasi. Baru jika semua menu sudah mendapat sertifikasi halal, rumah makan bisa dikatakan benar-benar bersertifikat halal,” imbuhnya.
(*)
Pelapor Permasalahkan Ayam Goreng Widuran Tempati Stand Halal di Solo Paragon Mall Juli 2024 Lalu |
![]() |
---|
Pelapor Ayam Goreng Widuran Solo Sebut Google Street View Jadi Bukti Pengelola Sempat Klaim Halal |
![]() |
---|
Aduan Ayam Goreng Widuran Perkara Non Halal Ditolak? Politisi PKS Solo Akui Tak Dikabari Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tolak Aduan Politisi PKS Solo Terkait Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Siapkan Langkah Hukum |
![]() |
---|
Ayam Goreng Widuran Solo Buka Lagi, Pengelola Klaim Tak Pernah Ajukan Label Halal : Memang Nonhalal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.