Ijazah Jokowi Digugat
Rismon Sianipar Datang ke Pengadilan Negeri Surakarta, Akan Jadi Saksi Ahli Dugaan Ijazah Palsu
Ia tak mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang. Namun penggugat Muhammad Taufiq akan menghadirkannya di persidangan esok sebagai saksi ahli.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar mendatangi Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (12/6/2025) di tengah sidang gugatan ijazah palsu berlangsung.
Ia tak mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang. Namun penggugat Muhammad Taufiq akan menghadirkannya di persidangan mendatang sebagai saksi ahli.
Baca juga: Setelah Ijazah, Kini Giliran Skripsi dan KKN Jokowi Dipermasalahkan, Luhut : Jangan Sakit Jiwa Semua
“Kemarin ketika ketemu dengan Muhammad Taufiq saya diundang bukan untuk di ruang sidang hanya memberi support. Harapannya hakim memberikan kesempatan kepada kami memberikan kajian secara ilmiah dan bisa dibantah oleh pihak Pak Jokowi secara ilmiah juga,” ungkap Rismon.
Selain Rismon, sejumlah nama lain juga akan diajukan oleh penggugat sebagai saksi ahli. Di antaranya Akademisi dr. Tifauzzia Tyassuma dan Mantan Menpora Roy Suryo.
“Beliau secara gentleman nanti akan bantu memberikan keterangan ahli diadu dengan ahlinya para tergugat. Ketika kita mendaftarkan ibarat main catur sudah siap. Pak Roy Suryo, Dr. Tifa, Bang Rismon sudah kami hubungi. Yang mau kita hadirkan Telematika Pak Roy Suryo. Digital forensik Bang Rismon dan Dr. Tifa,” terangnya.

Selain mengunjungi Pengadilan Negeri Surakarta, ia juga bertolak ke Kecamatan Wonosegoro, Boyolali untuk mencari dokumen yang merekam kegiatan KKN yang dilakukan Jokowi semasa kuliah.
“Kita iseng-iseng mampir ke Boyolali ke Wonosegoro tempat KKN Pak Jokowi. Banyak yang beredar kita takut hoax banyak. Mumpung di Solo kita mampir ke Wonosegoro,” ungkapnya.
Baca juga: Penasihat Kapolri Ingatkan Roy Suryo soal Ijazah Jokowi, Salah Langkah Bisa Semakin Dalam Terjerumus
Ia mendengar wilayah tersebut baru disahkan sekitar tahun 2000-an. Dengan begitu Jokowi yang lulus sekitar tahun 1985 menjadi tidak masuk akal.
“Di media sosial dikatakan desa-desa tersebut baru berdiri tahun 2000-an. Bagaimana belum ada desanya dipakai KKN. Kalau bisa meminta camatnya membongkar arsip mahasiswa UGM,” jelasnya.
(*)
Jokowi di Solo Mengaku Ijazah Aslinya Disita Polisi, Pakar Hukum Pidana : Publik Berhak Melihat |
![]() |
---|
Terungkap, Bambang Tri Pilih Tidur di Rumah Tetangga Setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Bambang Tri Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Rumahnya di Blora Terpantau Sepi |
![]() |
---|
Alasan Di Balik Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bambang Tri Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Proses Pengajuan PK Kasusnya Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.