Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo
Aduan Anggota DPRD Solo Soal Ayam Goreng Widuran Tak Bisa Diproses Hukum? Begini Kata Polisi
Prastiyo menambahkan dalam istilah hukum, polemik Warung Ayam Goreng Widuran bisa disebut dengan istilah Lex Spesialis Derogat Legi Generali.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Hal itu dijelaskan Prastiyo lantaran RJ hanya bisa dilakukan bila suatu kasus telah masuk ranah pidana atau terdapat pelanggaran pidana di dalamnya.
"Kalau RJ, Restorative of Justice itu berkaitan dengan tindak pidana. Saya rasa saya akan melakukan penelitian tersebut apakah perkara ini sudah menginjak asas pidana ya," urainya.
"Karena yang pasti yang sudah dilakukan oleh Pak Wali, beliau sudah turun di dasarkan pada ketentuan sanksi administrasi," pungkas Prastiyo.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo
Pelapor Permasalahkan Ayam Goreng Widuran Tempati Stand Halal di Solo Paragon Mall Juli 2024 Lalu |
![]() |
---|
Pelapor Ayam Goreng Widuran Solo Sebut Google Street View Jadi Bukti Pengelola Sempat Klaim Halal |
![]() |
---|
Aduan Ayam Goreng Widuran Perkara Non Halal Ditolak? Politisi PKS Solo Akui Tak Dikabari Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tolak Aduan Politisi PKS Solo Terkait Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Siapkan Langkah Hukum |
![]() |
---|
Ayam Goreng Widuran Solo Buka Lagi, Pengelola Klaim Tak Pernah Ajukan Label Halal : Memang Nonhalal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.