Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo

Aduan Anggota DPRD Solo Soal Ayam Goreng Widuran Tak Bisa Diproses Hukum? Begini Kata Polisi

Prastiyo menambahkan dalam istilah hukum, polemik Warung Ayam Goreng Widuran bisa disebut dengan istilah Lex Spesialis Derogat Legi Generali.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menerangkan bahwa polemik terkait Ayam Goreng Widuran masuk kedalam ranah hukum yang spesial.

Bukan tanpa alasan karena dalam polemik penggunaan bahan baku non halal oleh pengelola Warung Ayam Goreng Widuran ada sejumlah aturan di luar aturan hukum pidana.

Baca juga: Lampu Hijau Operasional Ayam Goreng Widuran Solo, Alasan Tak Perlu Ajukan Sertifikasi Halal

Prastiyo menambahkan dalam istilah hukum, polemik Warung Ayam Goreng Widuran bisa disebut dengan istilah Lex Spesialis Derogat Legi Generali.

"Dalam kasus ini ada namanya Lex Spesialis derogat legi generali, apapun yang sudah diatur di dalam asas hukum itu memang kita harus spesifikan," ungkap Prasetiyo, Jumat (13/6/2025).

Prastiyo mengisyaratkan bahwa dirinya tak memungkiri ada dugaan pelanggaran dalam polemik Ayam Goreng Widuran. Namun ia juga menegaskan tidak semua pelanggaran bisa diproses dengan oleh pihak kepolisian seperti yang disangkakan oleh anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto dalam aduan yang ia layangkan pada Rabu (11/6/2025) lalu.

"Kita sama-sama lihat memang ada (dugaan pelanggaran) hukum di dalamnya (kasus Ayam Goreng Widuran). Tapi tidak semua hukum itu ranahnya pidana dan ranahnya kepolisian," lanjut dia.

Prastiyo menjelaskan bahwa pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pemerintah kota Solo mengenai penanganan polemik tersebut.

Hal itu diakui oleh Prastiyo karena ranah aturan mengenai pengawasan usaha kuliner dan aturan hukumnya berada di lingkup pemerintahan.

"Berkaitan dengan itu, kita juga berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terkait terlebih lagi mas Wali Kota sudah turun langsung ke lapangan," urainya.

Baca juga: Konsumen Berhak Menggugat : Polemik Ayam Goreng Widuran Solo, Diduga Langgar Hak Konsumen

Kembali disinggung terkait aduan Sugeng Riyanto mengenai adanya pelanggaran hukum yang tertera di pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia kembali menegaskan bahwa aduan itu diselesaikan menggunakan asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali.

"Tetap ada asas Lex spesialis derogat legi generali," tegasnya.

Sementara terkait apakah asas hukum itu yang menjadi dasar pihak kepolisian memasukkan kategori pelaporan yang dilakukan Sugeng Riyanto ke dalam Aduan. Prastiyo tidak memungkirinya.

"Pada hakikatnya mungkin ada kegaduhan di masyarakat ya berkaitan dengan adanya informasi pemberitaan seperti itu. Bagi kami tetap siapapun yang mau memberikan uneg-uneg dan merasa kecewa silahkan tapi pada hakikatnya ada portal-portal terkhusus. Khususnya memang di sini (Indonesia) ada ranah hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum-hukum lain. Kita akan sesuaikan dengan yang semestinya," kata dia.

Disinggung apakah ada upaya mendamaikan kedua belah pihak atau Restorative of Justice (RJ). Prastiyo menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami polemik tersebut apakah bisa masuk ranah pidana atau tidak.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved