Viral Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo
Pedagang Lempar Kucing di Sukoharjo Terancam 9 Bulan Bui, Bisa Lebih Berat Jika Sebabkan Kematian
Ancaman tersebut setelah Polres Sukoharjo menetapkan S sebagai tersangka pada Kamis (13/6/2025) kemarin.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pedagang konveksi pakaian yang pernah lempar kucing di Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo pada 25 Februari 2025 silam, terancam 9 bulan penjara.
Ancaman tersebut setelah Polres Sukoharjo menetapkan S sebagai tersangka pada Kamis (13/6/2025) kemarin.
Baca juga: Nasib Pedagang yang Lempar Kucing dari Lantai Dua Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Ditetapkan Tersangka
Pendiri rumah difabel meong, Hening Yulia mengatakan kasus pelemparan kucing di Sukoharjo ini harus menjadi pengingat keras bagi orang yang saat ini sedang memelihara hewan kucing maupun anjing.
"Banyak yang belum sadar penganiayaan terhadap hewan bisa berujung pada sanksi pidana. Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi ada hukum yang mengaturnya," ujar Hening, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, mereka yang melakukan hal tersebut terancam Pasal 302 KUHP.
Pasal tersebut disebutkan tindakan penyiksaan terhadap hewan dapat dikenakan hukuman pidana.
"Pelaku bisa dijatuhi hukuman kurungan hingga 9 bulan atau denda bagi kasus ringan, dan hukuman lebih berat jika menyebabkan kematian hewan," terangnya.
Sehingga S, yang saat ini ditetapkan tersangka terancam pasal yang telah disebutkan, yakni 302 KUHP.
"Hukuman pelaku maksimal kalau menyiksa sampai kematian bisa di atas setahun, tetapi kalau sampai cacat itu bisa sembilan bulan. Tetapi sepertinya pelaku ini terancam sembilan bulan atau lebih setahun itu," kata Hening.
Baca juga: Masih Hidup Setelah Dua Hari Tercebur Sumur Sedalam 8 Meter, Kucing di Sragen Dievakuasi
Meski demikian, karena kasus tersebut dikatakan kasus ringan, Hening menyebut vonis yang diberikan pengadilan biasanya hanya tiga bulan.
"Tiga bulan sebetulnya sudah bagus. Kita ini sebetulnya i tidak punya nafsu untuk memenjarakan orang, dan ini sebetulnya bukan hanya untuk menegaskan pelaku saja," paparnya.
"Tetapi menegaskan semua orang agar peduli dengan kucing. Pemelihara kucing pun kalau dia tidak memelihara dengan baik dia juga bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP," tambahnya.
Makna yang diambil dari kasus ini, kata Hening untuk pelajaran bersama, tidak hanya pelajaran bagi pelaku saja.
"Karena kita adalah negara hukum, maka jalurnya adalah pelaporan polisi. Karena kalau tidak ada laporan polisi, tidak ada rambu yang jelas kan bisa main hakim sendiri," terang Hening.
(*)
Nasib Pedagang yang Lempar Kucing di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Terancam Hukuman 9 Bulan |
![]() |
---|
Nasib Pedagang yang Lempar Kucing dari Lantai Dua Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Buntut Panjang Pelemparan Kucing di Pasar, Muncul Desakan Pencanangan Sukoharjo Ramah Kucing |
![]() |
---|
Pecah Telur! Kasus Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo Baru Pertama Kali Diusut hingga Pengadilan |
![]() |
---|
Pelempar Kucing di Pasar Sukoharjo Bukan Pertama Kali Beraksi, Lakukan Hal Serupa Sebulan Sebelumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.