Aksi Mogok Massal Sopir Truk Solo Raya
Mengenal Kebijakan dan Daftar Sanksi Zero ODOL yang Bikin Sopir Truk Demo Serentak hingga Solo Raya
Pelaksanaan zerp ODOL di lapangan belum berjalan mulus. Penolakan dari sebagian sopir truk menjadi tantangan tersendiri dalam menegakkan aturan itu
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Persoalan truk Over Dimension Overload (ODOL) kini kembali menjadi sorotan serius pemerintah Indonesia.
Fenomena kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi batas dimensi maupun berat yang ditetapkan regulasi ini dinilai telah menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan infrastruktur, tingginya angka kecelakaan lalu lintas, hingga mencederai efisiensi sistem logistik nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejatinya telah mengambil berbagai langkah untuk menekan praktik ODOL, termasuk menerbitkan sejumlah regulasi dan menggencarkan sosialisasi kebijakan Zero ODOL.
Namun, pelaksanaannya di lapangan belum berjalan mulus.
Penolakan dari sebagian sopir truk menjadi tantangan tersendiri dalam menegakkan aturan tersebut.
Sekitar 500-an sopir truk melakukan aksi mogok massal di Sub Terminal Delanggu, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Kamis (19/6/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penerapan kebijakan tersebut yang dinilai memberatkan para pengemudi.
Mengenal Truk ODOL dan Ancaman di Baliknya
Secara sederhana, truk ODOL adalah kendaraan angkutan barang yang memiliki ukuran dimensi dan kapasitas muatan yang melampaui batas yang diperbolehkan pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, praktik ini banyak ditemukan di jalur-jalur distribusi nasional, khususnya di rute antarkota dan antarpulau yang menjadi tulang punggung pengangkutan barang di Indonesia.
Menurut Kemenhub, truk dengan muatan berlebih tidak hanya melanggar ketentuan teknis, tetapi juga membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Truk jenis ini cenderung tidak stabil, mudah terguling, dan berisiko tinggi mengalami kecelakaan, terlebih jika melintasi medan yang berat seperti jalan menanjak atau turunan tajam.
“Muatan berlebih dan dimensi yang tidak sesuai membuat truk menjadi tidak stabil, mudah terguling, dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” demikian pernyataan resmi Kemenhub dalam materi sosialisasi Zero ODOL yang telah tersebar di berbagai daerah.

Landasan Regulasi: Penegakan Aturan ODOL di Indonesia
Pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi pelanggaran ODOL.
Sejumlah regulasi telah diterbitkan sebagai payung hukum, di antaranya:
- Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur batasan muatan dan dimensi kendaraan.
Pasal 71 ayat (1) Permenhub No. 60 Tahun 2019 secara tegas mewajibkan pengemudi dan perusahaan angkutan untuk mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan yang dilalui.
Untuk pengawasan di lapangan, pemerintah menugaskan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), serta mengawasi titik-titik rawan pelanggaran seperti pelabuhan, kawasan industri, terminal barang, dan ruas jalan nasional.
Pengawasan intensif dilakukan jika terdapat indikasi pelanggaran atau potensi kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL.
Risiko dan Dampak Pelanggaran ODOL
Pelaku pelanggaran ODOL tidak hanya menghadapi sanksi hukum, tetapi juga menimbulkan konsekuensi fatal terhadap keselamatan umum dan kondisi perekonomian nasional.
Berikut beberapa risiko utama dari praktik ODOL:
1. Sanksi Hukum
UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 307 menyatakan bahwa sopir angkutan barang yang melanggar ketentuan pemuatan dapat dijatuhi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Jika pelanggaran ini mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan infrastruktur, maka ancaman hukum bisa diperberat sesuai kondisi.
2. Kerusakan Infrastruktur
Truk ODOL memberi tekanan berlebih pada permukaan jalan dan struktur jembatan.
Beban yang tak sesuai spesifikasi jalan mempercepat kerusakan aspal, munculnya gelombang, retakan, hingga ambles.
Biaya pemeliharaan jalan akibat kerusakan ODOL menjadi beban besar negara yang seharusnya bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur lain.
3. Kecelakaan Lalu Lintas
Truk bermuatan melebihi kapasitas berisiko mengalami rem blong, kesulitan saat berbelok, hingga terguling.
Banyak insiden kecelakaan fatal di jalan tol maupun jalan nasional yang melibatkan kendaraan jenis ini.
4. Kerugian Ekonomi dan Operasional
Meskipun terlihat menguntungkan karena dapat membawa lebih banyak barang, praktik ODOL justru menciptakan kerugian jangka panjang: kendaraan cepat rusak, konsumsi bahan bakar melonjak, hingga muatan tercecer.
Efisiensi logistik terganggu, dan biaya perbaikan kendaraan meningkat drastis.
Beberapa dampak teknis lain meliputi:
- Penurunan umur pakai kendaraan.
- Komponen seperti rem, ban, dan suspensi lebih cepat aus.
- Mesin bekerja lebih keras, sehingga konsumsi bahan bakar meningkat signifikan.
Penolakan Sopir Truk dan Tantangan Implementasi
Meskipun pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah, penerapan kebijakan Zero ODOL yang rencananya efektif berlaku penuh mulai tahun 2026 mendapat penolakan dari sebagian kelompok sopir dan pengusaha angkutan.
Di beberapa wilayah seperti Klaten, aksi mogok dan demonstrasi telah dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan ini.
Penanggung jawab aksi, Wahid Nagata, menyebutkan bahwa mogok ini merupakan bentuk solidaritas terhadap sopir-sopir truk di wilayah lain, seperti Surabaya, yang lebih dulu menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ODOL.
Menurut Wahid, penerapan aturan tersebut cenderung menyudutkan para sopir.
Ia menilai bahwa dalam praktiknya, hukum hanya menjerat pengemudi, bukan pihak-pihak yang seharusnya turut bertanggung jawab, seperti pengusaha dan pemilik angkutan.
“Seolah-olah hukum itu hanya ditegakkan bagi kami yang di kalangan bawah. Padahal sopir hanya eksekutor. Yang seharusnya bertanggung jawab adalah pengguna angkutan dan perusahaan,” ujar Wahid.
Baca juga: Duduk Perkara Ratusan Sopir Truk Mogok Massal di Klaten, Tuding Kebijakan ODOL Hanya Jerat Pengemudi
Jalan Menuju Solusi: Antara Keselamatan dan Keadilan Ekonomi
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan Zero ODOL tidak bisa diterapkan secara instan.
Selain aspek teknis, keberhasilan program ini bergantung pada koordinasi multipihak dan pendekatan yang inklusif.
Kemenhub terus melakukan pendekatan persuasif serta pembinaan kepada pelaku usaha angkutan dan industri logistik agar berkomitmen melakukan transformasi menuju angkutan barang yang lebih aman dan efisien.
(*)
Belum Dilaksanakan Sekarang, Dishub Boyolali Pastikan Penerapan Zero ODOL Ditunda hingga 2027 |
![]() |
---|
Sepekan Terakhir Demo ODOL Marak di Solo Raya, Tapi Tak Ada Demo di Sukoharjo, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Soal Demo Tolak Zero Truk ODOL, Pengamat Kebijakan Publik: Kurangnya Komunikasi Pemerintah dan Supir |
![]() |
---|
Relawan Kantongi Identitas dan Alamat Perusak Mobil Ambulans di Karanganyar : Tunggu Itikad Baik |
![]() |
---|
Kantongi Alamat Perusak Spion Ambulans di Karanganyar, Ini Alasan Relawan Belum Datangi Langsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.