Info Sukoharjo
Pemkab Pastikan 860 Relawan SAR Sukoharjo Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Kepedulian Bupati
Sebanyak 860 relawan kini telah resmi terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.co.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para relawan yang tergabung dalam tim Search And Rescue (SAR).
Sebanyak 860 relawan kini telah resmi terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Baca juga: 200 Relawan SAR Sukoharjo Diberi Pembinaan Tanggap Bencana, Bupati Etik Beri Pesan Khusus
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan perlindungan ini menjadi bentuk perhatian Pemkab terhadap keselamatan para relawan.
Menurutnya, seluruh relawan sudah terdaftar sejak Januari 2025, dan iuran mereka telah dibayarkan penuh hingga Juni 2025.
“Cukup luar biasa, seluruh relawan sudah terdaftar dan terbayar iurannya. Ini menjadi langkah penting untuk menjamin keselamatan mereka selama bertugas. Semua relawan kini tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Etik saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (20/6/2025).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo, Wahyu Triyasno, menyebut program ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja rentan, termasuk relawan.
“Perlindungan yang kami berikan terdiri dari dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Wahyu.
Ia menjelaskan Untuk kecelakaan kerja selama proses pengobatan akan ditanggung tanpa batas biaya.
Namun, Jika sampai meninggal dunia karena kecelakaan saat bertugas, ada santunan dan beasiswa bagi anak yang masih sekolah.

Baca juga: 100 Hari Kerja Bupati Sukoharjo Etik dan Wabup Eko Makin Solid, Proyek Strategis Berjalan Baik
Untuk jaminan kematian, lanjut Wahyu, diberikan kepada peserta yang meninggal karena sebab apapun.
“Selama Januari sampai Juni 2025, Kami telah menyalurkan santunan kematian kepada dua orang relawan sebesar Rp10 juta per orang, jumlah yang diterima tersebut karena kepesertaannya masih di bawah tiga bulan. Sementara bagi yang telah menjadi peserta lebih dari tiga bulan, santunannya sebesar Rp42 juta,” imbuhnya.
Wahyu menjelaskan relawan merupakan kelompok pekerja tanpa pamrih yang tidak menerima upah.
Sehingga pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan melalui kebijakan daerah.
“Ini seharusnya menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, bahwa para relawan juga layak mendapatkan hak perlindungan sosial,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, para relawan SAR Sukoharjo kini dapat menjalankan tugas kemanusiaan mereka dengan rasa aman, mengetahui bahwa keselamatan dan masa depan mereka dan keluarga telah dijamin oleh Pemerintah.
(*/adv)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Raih Penghargaan BAZNAS Award 2025, Aksi Nyata Gerakan Zakat di Daerah |
![]() |
---|
Program Sukoharjo Pintar 2025 Segera Bergulir, Ada Beasiswa Kuliah Rp12,5 Juta! Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Pemkab Sukoharjo Raih Penghargaan Smart City, Berhasil Tingkatkan Fasilitas Penyandang Disabilitas! |
![]() |
---|
Kepala BBWS Bengawan Solo Tinjau Desa Pojok dan Dalangan, Tindak Lanjuti Laporan Bupati Sukoharjo |
![]() |
---|
Sehari Jelang Puncak Final Piala Suratin, Persiharjo U17 Minta Restu Bupati Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.