Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Oknum Kepsek yang Lecehkan Murid di Sukoharjo Segera Disidang, JPU Susun Pasal Pemberatan

Dendi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Istimewa
KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21. 

Laporan Wartawan  TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menilai bahwa tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Dendi Irwandi (36), oknum guru sekaligus mantan kepala sekolah di salah satu lembaga pendidikan Islam di Kecamatan Grogol, merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

Dendi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta selama 20 hari ke depan, setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Sukoharjo.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira melalui Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan dakwaan dengan memasukkan pasal pemberatan.

"Kami memandang perbuatan tersangka sebagai pelanggaran berat karena dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya melindungi dan mendidik, bukan menyakiti anak didiknya," ujar Aji, Selasa (24/6/2025).

KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21.
KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21. (Istimewa)

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah dengan pemberatan karena dilakukan oleh tenaga pendidik.

"Karena pelaku adalah guru dan korbannya adalah murid di bawah umur, maka kami akan mengajukan pasal dengan pemberatan. Ini bukan sekadar pencabulan biasa, tetapi menyangkut integritas lembaga pendidikan dan keamanan anak-anak di lingkungan sekolah," tegas Aji.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo, Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

Berdasarkan berkas perkara yang telah diterima dan dinyatakan lengkap (P21), Dendi Irwandi diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap sedikitnya lima orang anak dengan waktu kejadian yang berbeda-beda. 

Seluruh korban diketahui merupakan murid dari pondok pesantren tempat tersangka mengajar.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, termasuk pemeriksaan identitas tersangka dan kelengkapan barang bukti. Setelah itu, kami segera menyusun dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk proses persidangan,” tambahnya.

Aji menambahkan, akan menangani kasus ini secara serius dan profesional demi memberikan rasa keadilan bagi para korban serta menjadi peringatan keras terhadap oknum pendidik yang menyalahgunakan wewenangnya. 

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved