Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Investasi Koperasi BLN

Puluhan Nasabah Koperasi BLN Solo Raya Geruduk Salatiga, Tolak Disebut Ikut Gugatan Class Action

Upaya nasabah agar Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengembalikan uang yang telah mereka investasikan terus dilakukan.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
DUGAAN PENIPUAN KOPERASI - Nasabah Koperasi BLN saat mendatangi Polres Boyolali, Rabu (14/5/2025) lalu. Upaya nasabah agar Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengembalikan uang yang telah mereka investasikan terus dilakukan. Terbaru, puluhan nasabah dari berbagai daerah menggeruduk Kota Salatiga pada Rabu (25/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Upaya nasabah agar Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengembalikan uang yang telah mereka investasikan terus dilakukan.

Terbaru, puluhan nasabah dari berbagai daerah menggeruduk Kota Salatiga pada Rabu (25/6/2025).

Koordinator korban BLN, Aris Carmadi, mengatakan bahwa ada 43 korban dari berbagai daerah yang datang ke Salatiga.

Di kota itu, mereka pertama-tama mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.

“Kami memberikan informasi ke Pengadilan Negeri Salatiga bahwa gugatan yang dilayangkan oleh delapan korban BLN yang diwakili advokat bukan mewakili kami. Kami bukan bagian dari mereka,” ujar Aris, saat dihubungi TribunSolo.com

BUAT LAPORAN - Belasan nasabah Koperasi BLN tiba di Mapolres Boyolali, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 10.15 WIB lalu. Upaya nasabah agar Koperasi BLN mengembalikan uang yang telah mereka investasikan terus dilakukan.
BUAT LAPORAN - Belasan nasabah Koperasi BLN tiba di Mapolres Boyolali, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 10.15 WIB lalu. Upaya nasabah agar Koperasi BLN mengembalikan uang yang telah mereka investasikan terus dilakukan. (Tribun Solo / Tri Widodo)

Menurutnya, delapan orang tersebut menggugat Koperasi BLN dengan tuduhan perbuatan melawan hukum di PN Salatiga

Gugatan tersebut telah tercatat dalam register perkara dengan nomor 44/Pdt.G/2025/PN SLT.

“Jadi kami menolak disebut sebagai bagian dari class action. Itu hanya gugatan pribadi dari delapan korban tersebut,” tegas Aris.

Baca juga: Anggota DPR RI Didik Haryadi Soroti Kasus Koperasi BLN: Ribuan Korban, Kerugian Triliunan Rupiah

Setelah dari pengadilan, rombongan korban melanjutkan dengan mendatangi rumah pimpinan BLN. 

Namun, setibanya di lokasi, rumah tersebut ternyata sudah kosong.

“Rumah itu sudah kosong. Kami hanya bisa sampai di depan gerbang dan pintu besar,” lanjutnya.

Tak berhenti di situ, mereka juga menyambangi kantor BLN serta menemui pengacara dari delapan korban penggugat.

“Kami curiga ada indikasi permainan hukum. Kami tidak percaya dengan gugatan class action itu,” katanya.

Inti dari aksi mereka, tegas Aris, hanya menuntut agar BLN segera mengembalikan dana milik para nasabah.

“Intinya, kami menuntut BLN segera mengembalikan dana para nasabah,” pungkasnya. 

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved