Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Boyolali Hamili Bocah 12 Tahun

Bejatnya Pria Beristri di Manggis Boyolali, Setubuhi Bocah 12 Tahun, Kini Hamil 6 Bulan

Bejatnya DPA (23), pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo itu nekat mencabuli bocah 12 tahun.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
KASUS PENCABULAN - Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025). Pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo nekat mencabuli bocah 12 tahun. Dua kali dicabuli, X, bocah perempuan asal Boyolali itu kini hamil 6 bulan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Bejatnya DPA (23), pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo itu nekat mencabuli bocah 12 tahun.

Dua kali dicabuli, X, bocah perempuan asal Boyolali itu kini hamil 6 bulan.

Pencabulan itu dilakukan DPA pada akhir Desember tahun lalu.

DPA mengenal X melalui sebuah aplikasi kencan.

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di indekosnya yang ada di kawasan industri Butuh, Kecamatan Mojosongo.

“Kemudian pada esoknya (28/12/2024), pelaku kembali mengajak korban bertemu untuk mengajak korban berhubungan badan,” jelas Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Senin (30/6).

PENCABULAN - Ilustrasi aksi tak senonoh. Bejatnya DPA (23), pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo itu nekat mencabuli bocah 12 tahun, belum lama ini. Dua kali dicabuli, EFA, bocah perempuan asal Desa Winong, Kecamatan Boyolali itu kini hamil 6 bulan.
PENCABULAN - Ilustrasi aksi tak senonoh. Bejatnya DPA (23), pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo itu nekat mencabuli bocah 12 tahun, belum lama ini. Dua kali dicabuli, X, bocah perempuan asal Boyolali itu kini hamil 6 bulan. (TribunSolo.com/Aji Bramastra)

Pelaku berjanji akan bertanggung jawab ketika mengajak korban berhubungan badan, mengetahui korban hamil, DPA enggan bertanggung jawab hingga orang tua korban melapor ke Polres Boyolali.

“Dengan adanya laporan itu, unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” lanjut Kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku DPA terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak serta melanggar pasal 81 UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar,” tambah AKBP Rosyid.

Sementara itu BPA mengaku baru sekali melakukan perubatan asusila terhadap korban X.

BPA mengaku mengiming imingi korban dengan rayuan agar mau diajak berhubungan badan. 

“Baru sekali, pas ketemu itu saja yang tanggal 28, tetapi 2 kali melakukan hubungan badan,” terangnya.

Baca juga: Siasat Bejat Ayah di Sragen Gauli Anak Tiri 14 hingga Hamil, Lakukan di Siang Hari Saat Istri Kerja

Dia berdalih tidak mengetahui korban masih berusia 12 tahun.

Apalagi, sepengetahuan BPA, orang yang mendaftar di aplikasi dewasa ini chat harus berusia minimal 17 tahun.

“Awalnya tidak tahu, anaknya juga badannya tidak seperti anak umur 12 tahun, sudah setinggi saya,” bapak 3 anak tersebut.

Sebelumnya BPA juga sempat melakukan hal serupa kepada perempuan berumur 21 tahun, namun sudah diselesaikan dengan kekeluargaan. 

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved